Hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Kamis (25/11/2021), akan membacakan keputusan terkait hasil uji formil dan materil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Total ada 12 putusan atas uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja terhadap UUD NRI 1945.
Gugatan judicial review UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan metode penggabungan beberapa undang-undang (omnibus law), diajukan sejumlah organisasi buruh, November 2020.
Di antaranya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Dalam gugatan uji materiil, organisasi buruh antara lain menolak sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan menolak penghapusan aturan perjanjian kerja kontrak yang bisa dilakukan perusahaan paling lama dua tahun, dan cuma bisa diperpanjang dua kali.
Kemudian, pemohon juga mempermasalahkan pekerjaan dengan sistem alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti untuk pekerja, soal pengupahan dan upah minimum.
Selain itu, elemen buruh menggugat soal pemutusan hubungan kerja (PHK), penghapusan sanksi pidana buat pengusaha yang tidak memberikan uang pesangon, penghapusan uang penghargaan dan uang pengganti hak kepada pekerja atau buruh yang di PHK, dan tidak diikutsertakan dalam program pensiun.
Sedangkan dari sisi proses pembentukannya (formil), pemohon menilai ada cacat prosedural antara lain tidak dilibatkannya partisipasi publik termasuk kalangan serikat buruh, mulai dari perencanaan, pembentukan, sampai penetapan UU Cipta Kerja.
Seperti diketahui, RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU oleh tujuh dari sembilan fraksi di DPR RI, dalam forum Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Pemerintah selaku pengusul menilai, UU Cipta Kerja dirancang untuk menjawab kebutuhan pekerja, pelaku usaha kecil, dan juga industri.
Sementara itu, berbagai kalangan terutama buruh menolak, karena regulasi tersebut dianggap terlalu berpihak pada investor, pengusaha, dan dunia bisnis.(rid/tin/ipg)