Sabtu, 23 November 2024

Polisi Sebut Terdakwa Penganiaya Jurnalis Tempo Tak Tahu Soal UU Pers

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Jurnalis membentangkan poster menyampaikan dukungannya di depan Grahadi, Senin (29/3/2021) untuk Nurhadi wartawan Tempo yang dianiaya saat menjalankan tugas jurnalisnya. Foto: Denza suarasurabaya.net

Terdakwa kasus kekerasan Jurnalis Tempo Nurhadi, yakni dua anggota polisi aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi ternyata tak tahu menahu bahwa kerja wartawan dilindungi kontitusi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Hal itu mereka katakan saat menjawab pertanyaan majelis hakim saat sidang lanjutan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/11/2021).

“Tidak tahu yang mulia (tentang UU Pers),” kata terdakwa Purwanto, menjawab pertanyaan majelis hakim.

Purwanto mengatakan ia hanya sesekali berkomunikasi dengan Nurhadi dan saksi F. Ia sempat menanyakan siapa identitas dan untuk kepentingan apa Nurhadi hadir di lokasi kejadian.

“Saya tanya sampean (anda) siapa dan maksud tujuannya apa,” ucapnya.

Sementara itu, terdakwa Firman mengaku mengetahui tentang UU Pers. Namun ia tak sepenuhnya paham bahwa kerja jurnalis dilindungi dalam UU tersebut.

“Tahu sebatas tahu,” ujar Firman.

Firman juga mengetahui bahwa Nurhadi merupakan Jurnalis Tempo. Hal itu diketahuinya saat menyekat korban di gudang belakang gedung Graha Samudra Bumimoro.

“Saya tanya, ngakunya sebagai wartawan,” ucapnya.

Namun Firman mengatakan ia tak langsung percaya. Sebab menurutnya kerja jurnalis selalu dilakukan dengan bergerombol sedangkan Nurhadi bekerja seorang diri.

“Di Polda ada wartawan atau jurnalis, seperti waktu penggeledahan KPK jurnalis itu banyak bergerombol, tapi dia ini (Nurhadi) bergerak sendiri,” ujar Firman.

Karena belum percaya, Firman lalu memeriksa isi ponsel Nurhadi, itu dilakukannya untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar sebagai jurnalis.

“Waktu di gudang belakang, saya cek ponsel Nurhadi ada nama Linda Tempo, redaktur yang menugaskan Nurhadi, saya mulai percaya,” tutur Firman.

Firman merasa dirinya berhak dan berwenang memeriksa isi ponsel Nurhadi, sebab dirinya adalah anggota Polri aktif. Menurutnya hal itu untuk mencari tahu lebih jauh soal identitas Nurhadi.

“Saya sebagai anggota Polri aktif, di situ ada orang nggak dikenal, saya ingin tahu dia siapa,” ucapnya.

Sebelumnya, dua anggota polisi tersangka kasus penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, akhirnya menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/9/2021).

Kedua terdakwa yang diadili ini merupakan anggota polisi aktif bernama Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Winarko mendakwa kedua polisi itu dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-Indang No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, kedua polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya di antaranya.

Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (wld/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs