Jumat, 22 November 2024

Terbelenggu Peraturan, Dekan FISIP Unri Belum Dinonaktikan Terkait Kasus Pelecehan

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
SH usai diperiksa di Mapolda Riau belum lama ini. Foto: Antara

Pihak Universitas Riau (Unri) belum dapat menonaktifkan SH dari jabatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswinya.

Sujianto Juru Bicara Tim Pencari Fakta (TPF) di Pekanbaru, Rabu (24/11/2021) mengatakan hal itu disebabkan pihaknya terbelenggu tiga aturan pemerintah yang mengatur hal tersebut.

Sujianto menjelaskan tentang pemberhentian Dekan Fisip tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenrisekdikti Nomor 81 tahun 2017 tentang statuta Unri.

Terkait PP Nomor 94 pasal 31 tahun 2021, Sujianto menyebutkan di dalam peraturan tersebut terdapat tiga kategori pemberian hukuman yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.

Sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tulisan, sanksi ringan apabila mengganggu sistem di lingkungan administrasinya, dan sanksi berat apabila pelanggaran tersebut telah mengganggu secara keseluruhan dan sifatnya krusial.

“Untuk menentukan sanksi jenis apa diperlukan kajian. Kita tidak bisa serta-merta memutuskan. ‘Oh ini sanksi berat’. Untuk itu perlu melakukan investigasi,” sebut Sujianto yang juga Wakil Rektor Bagian Umum dan Keuangan Universitas Riau ini.

Sujianto menjelaskan berdasarkan Pasal 81 PP tahun 2017, pegawai negeri sipil bisa dihentikan sementara apabila ditahan, sehingga Rektor bisa mengambil keputusan terkait status SH.

“Jadi kita sangat hati-hati karena peraturan ini sudah menyingkap sedemikian rupa. Kami tidak bisa memberhentikan atau memutasi semena-mena. Harus sesuai dengan peraturan. Kalau belum ditahan tidak bisa. Maka kami mengikuti peraturan itu,” jelas Sujianto seperti dikutip dari Antara.

Saat ini penyidik Polda Riau telah menetapkan SH sebagai tersangka dugaan pelecehan terhadap mahasiswi bimbingannya pada Oktober 2021 di ruang Dekan FISIP Universitas Riau. (ant/wld/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs