Serikat buruh di Jawa Timur menyiapkan aksi besar-besaran menolak upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang hanya mengalami kenaikan Rp22.790 atau Rp1,2 persen dari UMP 2021.
Nuruddin Hidayat Juru bicara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim mengatakan, para pemimpin serikat buruh sudah rapat sejak setelah aksi unjuk rasa di Grahadi Senin (22/11/2021) kemarin.
“Para pemimpin serikat sudah melakukan rapat dan menentukan kapan aksi akan dilanjutkan. Bahkan, sudah disepakati rencana mogok kerja massal di seluruh Jatim,” ujarnya, Selasa (23/11/2021).
Pria yang akrab disapa Udin itu mengatakan, aksi besar-besaran itu akan dilakukan selama empat hari. Kamis (25/11/2021) , Jumat (26/11/2021), Senin (29/11/2021), dan Selasa (30/11/2021).
“Aksi kali ini akan diikuti 50 ribu buruh. Kami akan memusatkan aksi di Gedung Negara Grahadi dan di Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, mulai pukul 09.00 WIB,” kata Udin.
Dia mengeklaim, gabungan serikat buruh/pekerja juga sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Dirintelkam Polda Jatim berkaitan dengan aksi unjuk rasa selama empat hari itu.
Tuntutannya sama. Mereka menolak UMP 2022 sebagaimana disahkan dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 dengan menerapkan UU Cipta Kerja dan PP 36/2021.
“Tetapkan upah minimum yang berkeadilan, revisi Kepgub dengan menaikkan UMP 10 persen. Berlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atau upah minimum unggulan 2022. Berlakukan penangguhan upah bagi perusahaan yang tidak mampu membayar UMK seperti tahun sebelumnya,” ujarnya.(den/ipg)