Sabtu, 23 November 2024

Motif Terduga Pelaku Penganiayaan Anak SD di Malang karena Kesal

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi.

Media sosial diramaikan dengan video bully dan persekusi atau penganiayaan yang dilakukan beramai-ramai oleh pelaku yang diduga berjumlah 10 orang kepada HN (13 tahun) siswi Sekolah Dasar (SD) di Malang, Jawa Timur.

AKBP Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota, para terduga pembully serta persekusi terhadap siswi Sekolah Dasar tersebut bermotif kesal.

Pasalnya, ada wanita lain yang tidur bersama suami siri dari salah satu terduga pelaku bully dan persekusi.

Ia menyebut, hingga saat ini 10 orang yang diduga pelaku masih menjalani pemeriksaan. Salah satunya itu merupakan istri siri dari terduga pelaku pencabulan.

“Peristiwa itu berawal di hari Kamis pagi, 18 November. Saat itu korban dibawa seseorang ke suatu tempat. Selanjutnya dilakukan pencabulan,” ucapnya di aula Mapolresta Malang Kota, Selasa (23/11/2021).

Para terduga pelaku tidak ditampilkan dalam press release tersebut karena masih berusia di bawah 17 tahun. Sehingga hanya dihadiri AKBP Budi Hermanto Kapolresta Malang Kota, dan Kompol Tinton Yudha Riambodho Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.

Ditanya status korban dan para terduga pelaku, mantan Kapolres Batu era 2017 itu menyebut, mereka statusnya masih anak-anak sehingga harus bekerja sama dengan psikolog termasuk tim TP2A dalam melaksanakan penanganan ini.

“Sekarang status mereka sebagai saksi, tapi mereka saat diproses pemeriksaan mengakui semua perbuatan sesuai dengan peran mereka di video dan pencabulan,” tutur dia.

Pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal Pidana Kekerasan pada Anak 80 UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI no 23 Tahun 2002 dan Perlindungan Anak atau 170 ayat 2 KUHP Pidana dan atau pasal 33 ayat 2 pidana.

Kemudian pasal 81 UU RI 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 9 tahun penjara atas kekerasan anak dan yang persetubuhan selama lamanya 15 tahun penjara,” tegas dia.

Kompol Tinton Yudha Riambodho Kasat Reskrim Polresta Malang Kota mengatakan, antara korban dengan para terduga pelaku ini memang saling mengenal satu sama lain.

“Kalau dibilang teman ya mereka teman, tapi gak terlalu akrab. Mereka adalah teman yang saling mengenal satu sama lain,” kata Tinton kepada Ocky Novianton Reporter City Guide 911 FM.

Kompol Tinton menambahkan, status pernikahan antara suami dan istri yang diduga pelaku penganiayaan dan pencabulan masih di bawah umur adalah pasangan siri.

“Suami istri itu adalah pasangan siri atau belum resmi. Jadi kita anggap itu masih anak-anak dan dalam UU masih anak-anak karena pernikahannya secara agama bukan hukum Indonesia,” pungkas dia.(dfn/ipg)

 

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs