Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan pos penyekatan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang. Hal itu menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.
“Iya (ada pos penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid-19,” Irjen. Pol Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri, Senin (22/11/2021)
Akan tetapi, Kadiv Humas menambahkan bahwa Polri belum membuat keputusan. Kebijakan penyekatan akan disampaikan setelah rapat yang digelar pekan ini juga.
“Pada prinsipnya diimbau masyarakat tidak melakukan pertemuan-pertemuan yang abai protokol kesehatan (prokes) dan mobilitas masyarakat juga diminta untuk dikurangi guna mengantisipasi sebaran Covid-19,” jelas Kadiv Humas.
Ditambahkan Brigjen. Pol. Rusdi Hartono, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Polri menyusun kebijakan menyusul penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama Nataru. Kebijakan ini akan dibuat Asops Kapolri.
“Nanti kita tunggu, pelaksana Korlantas, tapi konsep dibuat sops,” jelas Karo Penmas saat dikonfirmasi secara terpisah.
Pemerintah bakal menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama libur Nataru. Kebijakan itu guna menekan penularan Covid-19 di akhir tahun.(dfn/ipg)