Komisi Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi PSSI Jatim telah resmi melaporkan pelaku terkait pengaturan skor Liga 3 kepada Polda Jatim dengan jumlah pelaku lebih dari empat orang.
Samiadji Makin Rahmat Ketua Komdis PSSI Jatim menyatakan pelaporan kasus tersebut dilakukan untuk menindak pelaku yang tidak dapat dijangkau oleh federasi sepak bola atau diluar kewenangan PSSI.
“Kita melaporkan dengan dasar bukti alat rekam, bukti percakapan di aplikasi WhatsApp, foto dan saksi-saksi terkait,” ujar Makin Rahmat ditemui suarasurabaya.net usai pelaporan, Senin, (22/11/2021).
Kata Makin, sesuai temuan oleh Komdis PSSI Jatim ada keterkaitan dengan kepentingan judi online yang mendasari kasus pengaturan skor tersebut.
Adapun beberapa orang yang dilaporkan oleh Komdis Asprov PSSI Jatim dalam kasus dugaan praktik pengaturan skor tersebut di antaranya YP, BS, MA, DV, dan BL.
“Salah satu orang yang sudah kita hukum ini menyebut ada kepentingan terkait judi online, dan menemukan keterlibatan BS saat pengembangan kasus, dengan bukti rekaman dan pengakuan saksi-saksi. Bukti tersebut cukup untuk memenuhi unsur keterlibatan dan patut untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Perlu diketahui sebelumnya, YP yang menjadi tersangka pada pengaturan skor Gresik Putra melawan NZR Sumbersari telah dijatuhi hukuman oleh PSSI dengan denda Rp100 juta dan larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama 10 tahun.
Sedangkan BS adalah narasumber di acara Mata Najwa Narasi Tv terkait kasus pengaturan skor sepak bola.
Turut hadir juga Irjen Pol (Purn) Erwin Tobing Komite Disiplin PSSI Pusat yang menegaskan bahwa federasi sepak bola Indonesia atau PSSI akan menindak secara serius untuk mengusut tuntas perkara pengaturan skor ini.
“Saya ditugaskan mengawal perkara ini untuk mengungkap semua jaringannya, karena semua berpihak untuk bangkitnya sepak bola Indonesia dan menghilangkan pengaturan skor ini,” tegas Erwin Tobing Komdis PSSI.
Pada kesempatan yang sama AKBP Ronald Ardiyanto Purba Wadirreskrimum Polda Jawa Timur yang proses pelaporan tersebut memberikan keterangan bahwa pihaknya akan mendalami kasus tersebut melalui proses penyelidikan.
“Proses penyelidikan itu akan kami konstruksikan dengan pasal terkait, jika sudah ditemukan siapa tersangkanya baru melaksanakan penyidikan. Kami juga ingin mengkonstruksi apakah kasus ini modelnya suap, pemerasan ataupun penipuan,” ujar AKBP Ronald.
AKBP Ronald menyatakan dalam proses penyelidikan ini akan dibuka secara umum dan transparan sehingga masyarakat juga mengetahui persoalan praktik pengaturan skor sepak bola.
“Dalam waktu dekat di minggu ini akan kami undang rekan-rekan dalam mengawal proses penyelidikan ini,” pungkasnya. (wld/ipg)