Sabtu, 23 November 2024

UMP 2022 Ditetapkan, Jateng Rp1.812.935 dan Jabar Rp1.841.487

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. UMKM Binaan PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER). Foto : PT. SIER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.812.935 atau naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP itu termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah dilansir Antara, Minggu (21/11/2021).

Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Besarannya juga tidak sembarangan, namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

Di sisi lain, bertempat di Gedung Sate Bandung, Sabtu (20/11/2021) malam, Setiawan Wangsaatmaja Sekretaris Daerah Jawa Barat (Jabar) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2022.

Dalam momentum tersebut, Sekda mengumumkan bahwa Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat secara resmi menetapkan nilai UMP Jawa Barat Tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31.

Nilai UMP Jabar Tahun 2022 tersebut naik sebesar Rp31.135,95 atau 1,72 persen. UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan Struktur Skala Upah yang harus ditetapkan di dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang hasil negosiasi dan kesepakatan antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja/ serikat pekerja.

PP dan PKB ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pemerintah.(ant/tin/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs