Sabtu, 23 November 2024

Pelaku Usaha Pariwisata Kecil dan Menengah Bisa Dapat Bantuan Rp1,8 Juta dari Pemerintah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sandiaga Uno Menparekraf. Foto: Antara

Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mengadakan program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.

Program itu bertujuan untuk membangkitkan lagi perekonomian, dan juga menciptakan banyak lapangan kerja khususnya di sektor pariwisata.

Sandiaga Uno Menteri Parekraf mengatakan, BPUP merupakan bantuan khusus buat usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang sudah terdaftar di Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.

“Program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar tercipta lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya lewat keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya, Sabtu (20/11/2021).

Dia bilang, ada enam jenis usaha yang berhak menerima BPUP, yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi wisata lainnya.

Kemenparekraf, lanjut Sandi, mendorong para pelaku usaha pariwisata yang terkena imbas pandemi Covid-19 memanfaatkan dan segera mendaftarkan diri sebagai peserta program BPUP.

Nantinya, usaha pariwisata yang terdaftar bisa mendapat bantuan dana sebanyak Rp1,8 juta.

“Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang sudah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam Program BPUP 2021,” katanya.

Berdasarkan informasi dari Kemenparekraf, pendaftaran peserta program BPUP sudah dibuka dari tanggal 15 November dan akan ditutup tanggal 26 November 2021 pukul 23.59 WIB.

Para pelaku usaha bisa mendaftarkan usahanya lewat website Kemenparekraf (https://bpup.kemenparekraf.go.id/).

Persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar, antara lain; Nomor Induk Berusaha, KTP penanggung jawab usaha/pemilik perusahaan, NPWP atas nama badan usaha, SPT Tahunan setahun terakhir, dan surat permohonan ke dinas kabupaten/kota bidang pariwisata yang formatnya ada di laman BPUP Kemenparekraf.

Kemudian, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dengan tanda tangan di atas meterai Rp10 ribu, akta pendirian perusahaan, AD/ART, dan surat kuasa penunjukan pengelolaan rekening.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs