Sabtu, 23 November 2024

Menkeu: Ponsel dan Laptop Fasilitas Kantor Tidak Kena Pajak Natura

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Foto: freestock

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan (Menkeu) menegaskan fasilitas kantor yang didapat karyawan, seperti laptop dan ponsel, tidak akan dikenakan pajak karena merupakan biaya bagi perusahaan.

Menkeu menjelaskan hal itu menyikapi pemberlakuan pajak atas natura (pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang), yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kalau pekerja dapat fasilitas laptop, masak dipajakin? Kan tidak begitu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan, ya, kan bukan itu. Tapi inilah yang merupakan fringe benefit yang memang untuk beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar,” ujar Sri Mulyani dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).

Dia menjelaskan, tujuan pengenaan pajak natura untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak sehingga tidak semua karyawan yang mendapat fasilitas kantor akan dikenakan pajak atas natura.

Penghasilan natura nantinya dikenakan untuk barang dan pihak tertentu.

“Jadi kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Kalau fasilitasnya, saya tidak tahu. Mungkin kita boleh tanya sama Pak Suryadi Ketua Kadin. Kalau CEO itu kan fringe benefit banyak banget, biasanya jumlahnya sangat besar,” kata Menkeu.

Adapun beberapa natura yang bukan penghasilan bagi penerima, yaitu penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan, seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN atau APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.(faz/dfn/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs