Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, pemerintah menyiapkan empat strategi untuk mencegah lonjakan kasus infeksi Virus Corona selepas libur akhir tahun ini.
Strategi pertama, pemerintah melarang ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN mau pun swasta cuti atau liburan selama periode Natal dan tahun baru.
Peniadaan cuti diberlakukan pada tanggal 24 Desember 2021, dan tidak ada yang boleh mengambil jatah cuti akhir tahun.
“Larangan itu diberlakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang selalu meningkat pada waktu liburan hari raya keagamaan,” ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Strategi kedua, pemerintah melakukan pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya, penyesuaian syarat bepergian akan diatur lewat Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
“Pengetatan syarat pelaku perjalanan diterapkan untuk menjamin orang yang bepergian benar-benar sehat, sudah vaksinasi, serta mencegah masuknya Virus Corona dari luar negeri,” imbuhnya.
Ketiga, pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik melalui PPKM Level 3 secara nasional.
Lalu, pemerintah mendorong intensifikasi pembentukan satuan tugas protokol kesehatan di setiap fasilitas publik seperti tempat wisata dan pusat perbelanjaan.
Profesor Wiku menjelaskan, kebijakan itu untuk menjaga keberlangsungan kegiatan sosial ekonomi masyarakat supaya tetap aman dari penularan Virus Corona, seiring meningkatnya tren mobilitas bolak-balik (commuter) masyarakat.
Strategi keempat, pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas serta pendisiplinan di lapangan sampai jenjang administratif terendah, untuk mencegah klaster kasus baru.
“Pemerintah berharap, masyarakat menjalankan berbagai aturan dengan kesadaran serta penuh tanggung jawab, untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama periode libur Natal dan tahun baru,” tandasnya.(rid/tin/ipg)