Sabtu, 23 November 2024

Temui Massa Buruh, Gus Muhdlor Siap Memfasilitasi Asalkan Sesuai Regulasi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo, saat berorasi di hadapan massa buruh yang berunjuk rasa di depan Pendapa Delta Wibawa, Kamis (18/11/2021). Foto: Denza suarasurabaya.net

Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo menemui massa pengunjuk rasa gabungan serikat buruh/pekerja Sidoarjo di depan Pendapa Delta Wibawa, Kamis (18/11/2021).

Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor itu naik ke mimbar orasi di salah satu mobil komando. Dia berbicara melalui pengeras suara kepada massa.

“Saya sebagai bupati, seperti bupati dan wali kota lainnya, juga gubernur, punya alasan sendiri. Karena tugas besar kami adalah menyejahterakan rakyat,” ujarnya.

Massa pengunjuk rasa pun menyambut meriah pernyataan Gus Muhdlor dengan tepuk tangan dan sorak-sorai. Namun, Gus Muhdlor mengatakan, “ada tapinya!”

“Tetapi tidak sampai menabrak regulasi. Kemudian yang kedua, saya dan pak wakil bupati berkomitmen untuk memfasilitasi agar semua pihak sejahtera,” ujarnya.

Gus Muhdlor pun mengapresiasi para pengunjuk rasa yang sudah menjalankan aksi dengan tertib dan taat protokol kesehatan.

Bupati Sidoarjo itu meminta mereka agar pulang secara tertib, sembari mengingatkan agar mereka tetap menjaga protokol kesehatan di masa pandemi.

“Karena, rekan-rekan semua, Sidoarjo ini tidak bisa dibangun dengan menang-menangan. Semua pihak di Sidoarjo harus jadi pemenang. Ya pengusaha, ya pekerjanya, ya bupatinya. Semua harus sejahtera,” katanya.

Berkaitan dengan batasan regulasi dalam penetapan kenaikan UMK 2022 itu, dia meminta ada perwakilan buruh yang masuk ke pendapa untuk melakukan diskusi bersamanya.

Sampai berita ini diturunkan, diskusi itu masih berlangsung.

Seperti diketahui, massa buruh dari berbagai elemen memusatkan aksi unjuk rasa di Pendapa Delta Wibawa Sidoarjo.

Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota atau UMK yang berkeadilan.

Massa buruh juga menolak Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan kenaikan UMK oleh Dewan Pengupahan.

Menurut massa buruh, PP 36/2021 itu memungkinkan tidak adanya kenaikan UMK selama 20 tahun ke depan.

Buruh pun menuntut kenaikan UMK Sidoarjo mencapai 13 persen. Sekadar informasi, UMK Sidoarjo 2021 yang berjalan saat ini, nilainya kurang lebih Rp4.293.000.(den/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs