Jumat, 22 November 2024

Pemerintah akan Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Akhir Tahun

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Muhadjir Effendy Menko PMK. Foto: Biro Pers Setpres

Pemerintah berencana menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 selepas masa liburan akhir tahun ini.

Muhadjir Effendy Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengatakan, kebijakan itu akan diterapkan serentak di Pulau Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Keserentakan status PPKM Level 3 akan dimulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Rencana penerapan kebijakan itu merupakan keputusan rapat koordinasi tingkat menteri untuk mengantisipasi potensi peningkatan kasus Covid-19 pada waktu libur Natal dan Tahun Baru 2022.

“Selama libur Natal dan tahun baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3. Seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3. Sehingga, ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Menurutnya, strategi tersebut disiapkan untuk membatasi mobilitas orang yang selalu meningkat jumlahnya menjelang liburan.

Muhadjir bilang, nantinya seluruh wilayah Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 2 dan Level 1 juga akan menerapkan aturan yang berlaku di daerah berstatus PPKM Level 3.

Lebih lanjut, Muhadjir menegaskan pemerintah melarang perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar pada waktu libur Natal dan tahun baru.

Sementara, kegiatan Ibadah Natal, kunjungan wisata, dan operasional pusat perbelanjaan/mal akan menyesuaikan aturan PPKM Level 3.

Sebagai dasar hukum pemberlakuan PPKM Level 3 secara nasional, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.

Menko PMK meminta meminta Kementerian, Lembaga, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur akhir tahun.(rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs