Pemerintah kembali memperpanjang masa aktif Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjenjang di Pulau Jawa dan Bali selama dua pekan ke depan, mulai hari ini, Selasa (16/11/2021) sampai Senin (29/11/2021).
Keputusan itu disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (15/11/2021) malam, di Jakarta.
Pada masa perpanjangan selama dua pekan, ada 26 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 1, 61 kabupaten/kota menerapkan Level 2, dan 41 kabupaten/kota PPKM Level 3.
“Dalam asesmen yang berlaku dua minggu ke depan, terdapat penambahan kabupaten/kota yang masuk Level 2 sebanyak 10 kabupaten/kota dan Level 1 sebanyak 5 kabupaten/kota. Jumlah keseluruhan yang masuk ke dalam Level 1 menjadi 26 kabupaten/kota, Level 2 sebanyak 61 kabupaten/kota, dan Level 3 menjadi 41 kabupaten/kota. Detail keputusan ini akan kembali dituangkan dalam Instruksi Mendagri,” ujarnya.
Luhut mengingatkan, ada indikasi peningkatan angka reproduksi Covid-19 di sejumlah daerah yang memicu peningkatan kasus dan jumlah pasien yang menjalani perawatan dalam sepekan terakhir.
Di wilayah Jawa-Bali, lanjut Luhut, ada sekitar 29 persen kabupaten/kota yang mengalami peningkatan kasus infeksi Virus Corona.
Lalu, pasien yang dirawat di rumah sakit kabupaten/kota naik sekitar 34 persen dibandingkan pekan lalu.
Melihat sejumlah indikator itu, Luhut kembali meminta masyarakat berhati-hati, dan tetap disiplin protokol kesehatan, khususnya menghadapi libur Natal dan Tahun Baru.
Berdasarkan data aplikasi Google Mobility, pergerakan masyarakat di Jawa-Bali terdeteksi mengalami kenaikan yang jumlahnya mendekati periode libur Idulfitri Mei-Juni 2021.
Sebelumnya, Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menyebut sejumlah faktor pemicu kenaikan kasus pascaperiode liburan.
Di antaranya, lonjakan mobilitas masyarakat yang tidak diimbangi dengan upaya pengetesan.
Lalu, masyarakat kurang disiplin protokol kesehatan dalam perjalanan mau pun aktivitas liburan, tradisi berkumpul, makan bersama, dan kegiatan keagamaan.
Kemudian, karena adanya peningkatan aktivitas masyarakat di pusat perbelanjaan, tempat rekreasi, dan fasilitas publik lainnya.
Sebagai upaya antisipasi, pemerintah akan memperketat mobilitas dan meningkatkan disiplin protokol kesehatan pada masa libur akhir tahun ini.
Pemerintah menghapus cuti bersama Natal dan Tahun Baru, untuk membatasi pergerakan orang yang masif.
TNI dan Polri juga menyiapkan strategi menghadapi libur akhir tahun, khususnya dalam rentang tanggal 23 Desember 2021 sampai tanggal 3 Januari 2022.(rid/iss)