Sabtu, 23 November 2024

RUU Perlindungan Data Pribadi Mulai Dibahas Januari 2019

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Abdul Kharis Almasyhari Wakil Ketua Komisi I DPR RI. Foto: Dok. Faiz

Pemerintah dan DPR RI, khususnya Komisi I berencana membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada bulan Januari 2019 nanti.

Abdul Kharis Almasyhari Ketua Komisi I DPR RI menjelaskan, RUU Perlindungan Data Pribadi ini merupakan inisiatif pemerintah, sehingga DPR akan menunggu penyelesaian RUU tersebut.

“Mulai Januari pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi akan dimulai,” ujar Kharis di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Kata dia, latar belakang akan dibuatnya Undang-Undang Perlindungn Data Pribadi ini karena data-data tiap-tiap Warga Negara Indonesia (WNI) begitu mudah dipegang oleh orang-orang perusahaan tertentu yang tidak ada kepentingan atau berurusan langsung dengan warga tersebut.

Kharis mencontohkan dengan banyaknya telepon dari orang yang tidak dikenal kemudian menawarkan asuransi, kartu kredit dan lainnya, yang kemudian sangat mengganggu.

“Ditelpon oleh kartu kredit, asuransi itu sangat mengganggu. Bukan kita egois tidak mau ditelpon orang tapi kadang sangat mengganggu karena teleponnya bertubi-tubi. Begitu tidak diangkat, ganti nomor lagi, terus-menerus sampai tingkatannya mengganggu. Nah disisi lain kita harus declare tentang biografi dan sebagainya,” tegasnya.

Menurut dia, komisi satu sedang bersiap untuk membahas Rancangan Undang-Undang perlindungan data pribadi karena perlindungan data pribadi ini penting.

“Beberapa waktu yang lalu ada satu nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor KK digunakan untuk mengaktivasi 2,5 juta kartu atau SIM card kemudian ada satu KK dipakai untuk 1,8 juta, ada yang 1,6 juta dan seterusnya. ini Kominfo nggak mau ngomong akhirnya kami rapat tertutup. Jadi total ada sekitar 20 juta SIM card diaktifkan dengan hanya sekitar 12 atau 15 kartu KK. Jadi satu KTP dipakai untuk sekian yaitu 10 sampai 15 KTP untuk mengaktivasi 20 juta SIM card, ini kan ugal-ugalan,” tegas Kharis.

Kharis menyetujui kalau data pribadi memang harus dilindungi, termasuk dilindungi dari penyalahgunakan oleh orang-orang dan dipakai untuk kejahatan.

“Ini mengerikan sekali apalagi sekarang era internet seperti ini. Kemudian kalau kita kemana-mana mengurus sesuatu harus fotokopi KTP, KK dan lainnya, ternyata kemudian disalahgunakan, kan bahaya,” pungkas Kharis.(faz/dim/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs