Ade Adhari Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara mengatakan bahwa para warganet yang menyampaikan aspirasi dan pandangan di dunia internet harus memperoleh perlindungan dari negara sebagai bentuk pelaksanaan prinsip demokrasi.
“Negara kita adalah negara demokrasi dan menyampaikan argumentasi atau menyampaikan pendapat di dunia maya adalah bagian dari prinsip demokrasi,” katanya sebagaimana dikutip Antara, Minggu (14/11/2021).
Dia sampaikan itu dalam seminar “The Power of Warganet: Pengaruhnya Terhadap Penanganan Perkara oleh Aparat Penegak Hukum” yang disiarkan langsung di kanal YouTube KSHI FH UNDIP.
Pria yang juga Direktur Eksekutif Diponegoro Center for Criminal Law itu juga menekankan, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memandang demonstrasi oleh warganet di dunia internet sebagai social movement atau gerakan sosial, bukan sebagai kegiatan yang mengancam kekuasaan.
“Itu menandakan bahwa masyarakat itu bergerak, menandakan bahwa masyarakat itu tidak tinggal diam, dan masyarakat mulai cerdas dalam konteks melihat situasi dan menilai situasi,” katanya.
Karena itu, kata Ade, pemerintah tidak seharusnya menetapkan peraturan yang menjerat warganet ketika menyuarakan petisi atau tagar terkait dengan isu-isu tertentu.
Kebebasan warganet dalam menyampaikan pandangan merupakan salah satu indikator dari baik atau buruknya penerapan prinsip demokrasi di Indonesia.
Ade mengutip pernyataan William Lawrence Neuman Pakar Penelitian Sosial bahwa ketika warga negara bertindak atau bergerak, maka gerakan mereka punya alasan tertentu di baliknya.
Tugas negara, kata Ade masih mengutip William Lawrence, yakni dengan menggali lebih dalam apa yang menjadi permasalahan dan penyebab warganet menyampaikan protes.
“Tagar dan petisi itu harus ditelusuri negara untuk mencari tahu apa yang mau disampaikan oleh warga negara, bukannya membelenggu petisi atau tagar dengan menjerat berbagai warganet. Itu yang penting,” katanya.
Dengan demikian, untuk memfasilitasi penegakan prinsip demokrasi di Indonesia, negara seharusnya memberikan perlindungan kepada warganet yang menyampaikan argumentasi di dunia maya sebagai bentuk dari pergerakan sosial.
“Saat ini (seiring perkembangan dunia internet, red) aspirasi bukan hanya disampaikan warga di depan gedung DPR, tetapi juga disampaikan di dunia internet,” ujar Ade.(ant/den)