Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama berharap penggunaan pengeras suara di masjid dan musala mempertimbangkan aspek kenyamanan bersama.
Hal ini disampaikan Menag saat memberikan sambutan secara virtual pada penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke VII yang mengusung tema ‘Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa’.
Menurut Menag, pihaknya sudah menerbitkan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Menag mengajak MUI untuk ikut aktif dalam menyosialisasikan pedoman tersebut.
Memang tidak dipungkiri, lanjut Menag, bahwa penggunaan pengeras suara merupakan salah satu wasilah memacu tumbuhnya gairah keagamaan.
“Tetapi ada satu hal yang tidak kalah penting agar penggunaannya betul-betul mempertimbangkan aspek kenyamanan bersama, karena kita hidup dalam masyarakat yang beragam,” kata Menag di Palembang, Kamis (11/11/2021) mengutip situs resmi Kemenag.
“Dalam konteks ini, peran para ulama penting untuk memberikan insight (wawasan) yang luas kepada para pengelola masjid dan musala agar lebih bijaksana dalam penggunaan pengeras suara untuk menjaga kenyamanan bersama, baik dalam lingkup intern atau antar umat beragama,” sambungnya.
Menag menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk terus memberdayakan masjid dan musala sebagai pusat pembinaan dan pengembangan masyarakat Islam.
“Karena itulah, kami berharap MUI beserta stakeholders dapat bersama-sama memaksimalkan pembinaan masjid dan musala agar menjadi simpul-simpul harmoni, kesejahteraan, dan pusat pembinaan moral-spiritual,” tandasnya.(dfn)