Jumat, 22 November 2024

Nadiem: Kemendikbudristek Tidak Pernah Mendukung Seks Bebas

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Foto: Antara

Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengatakan, dirinya tidak pernah mendukung seks bebas atau zina.

“Kami tegaskan kembali, Kemendikbudristek tidak pernah mendukung seks bebas atau zina. Tidak ada indikasi apapun. Tuduhan mendukung seks bebas terjadi karena frase yang diambil di luar konteks,” ujarnya.

Nadiem menegaskan itu dalam acara peluncuran Merdeka Belajar Episode Empat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Dia menambahkan, salah satu tujuan Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) adalah menghadirkan pendidikan yang aman dan nyaman bagi warga kampus.

“Fokus dari Permendikbudristek PPKS tersebut untuk menyerang pandemi kekerasan seksual yang ada di kampus,” katanya, seperti dilaporkan Antara.

Dengan demikian, lanjut dia, bukan berarti frasa dengan persetujuan diterapkan di luar konteks kekerasan seksual. Nadiem mengatakan, pihaknya akan sowan ke sejumlah pihak untuk menyamakan persepsi mengenai itu.

Penyusunan Permendikbudristek itu, kata dia, termasuk yang terlama karena butuh waktu 1,5 tahun dan lebih dari 20 sesi diskusi, uji publik, dan harmonisasi dengan melibatkan banyak pihak.

Kemendikbudristek meminta kampus untuk mempersiapkan Satgas PPKS dalam waktu dekat. Jika ada pelanggaran pada masa tenggang, maka bisa diakses melalui platform Lapor.

Permendikbudristek bertujuan memenuhi hak setiap warga atas pendidikan yang aman.

Selanjutnya, Permendikbudristek itu bertujuan untuk melakukan penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan inkonstitusional dan berkelanjutan.

Hal itu karena subtansi Permendikudristek itu memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas.

Nadiem menambahkan, saat ini belum ada payung hukum yang jelas bagi kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus.

Sehingga kadang kala, pemimpin perguruan tinggi kesulitan mengambil langkah tegas.(ant/iss/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs