Jumat, 22 November 2024

MUI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek tentang Penanganan Kekerasan Seksual

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Asrorun Niam Sholeh Ketua MUI bidang Fatwa. Foto: Antara

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudistek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Hal itu merupakan rekomendasi MUI sesudah menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, dari hari Selasa (9/11/2021) sampai Kamis (11/11/2021), di Hotel Sultan, Jakarta.

Asrorun Niam Sholeh Ketua MUI bidang Fatwa mengatakan, para ulama sebetulnya mengapresiasi niat baik Mendikbudristek untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Tapi, MUI menyayangkan adanya kontroversi karena prosedur pembentukannya tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“MUI mengapresiasi niat baik dari Mendikbudristek untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Selain itu, MUI menyorot adanya frasa ‘tanpa persetujuan korban’ yang bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, peraturan perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya Bangsa Indonesia.

Ketentuan frasa tanpa persetujuan korban, dikecualikan untuk korban anak, disabilitas, situasi yang mengancam korban, di bawah pengaruh obat-obatan, dan harus diterapkan pemberatan hukuman.

“Maka dari itu, MUI meminta pemerintah mencabut atau minimal mengevaluasi Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021,” ucapnya.

Asrorun menegaskan, isi Permendikbudistek harus sejalan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, peraturan perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya Bangsa Indonesia.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs