Selasa, 26 November 2024

Pemerintah Konsisten Menghitung Besar Belanja Perpajakan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan. Foto: Antara

Pemerintah mendesain pajak bukan hanya instrument untuk mengambil dan mengumpulkan penerimaan dari perekonomian, tetapi pajak juga digunakan sebagai instrument untuk memberikan insentif sehingga dunia usaha bisa terus bertahan dalam melakukan kegiatan usahanya. Langkah ini sebagai satu di antara kebijakan fiskal dalam menghadapi Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) saat menjadi keynote speech pada acara Webinar Tax Prime dengan tema “Perkembangan Ekonomi Makro: Tantangan yang Dihadapi selama Pandemi, serta Respon dan Kebijakan Pemerintah”, yang dilakukan secara daring, Kamis (11/11/2021).

“Ini kombinasi yang kita ambil secara sadar karena kita tahu bahwa (karena Covid-19) dunia usaha kehilangan permintaan, maka dunia usaha kehilangan penerimaan. Dengan penerimaan mereka yang turun maka kita musti memberikan insentif atau relaksasi bagi dunia usaha agar bisa terus berlanjut tanpa harus dibebani oleh pajak terlebih dahulu,” jelas Wamenkeu.

Maka dari itu, kata Suahasil, secara konsisten Kementerian Keuangan menghitung berapa besar belanja perpajakan. Artinya berapa besar penerimaan yang tidak jadi diterima oleh Pemerintah karena Pemerintah memberikan kekhususan kebijakan, sehingga pajak-pajak ini tidak perlu dibayar oleh dunia usaha ataupun masyarakat terlebih dahulu.

Suahasil menuturkan bahwa belanja perpajakan sudah mulai dihitung sejak tahun 2017 hingga 2020. Setiap tahunnya, ada sekitar Rp230 triliun sampai Rp270 triliun yang tidak dipungut oleh Pemerintah karena pemberian kebijakan khusus perpajakan.

“Jadi bisa dilihat, ini bukan saja pada saat kita mengalami krisis Covid tahun 2020, tapi bahkan sebelum-sebelumnya pun kita sudah memberikan insentif,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa hingga pertengahan Oktober 2021 intensif pajak yang dianggarkan di dalam anggaran pemulihan ekonomi nasional telah terpakai sekitar Rp60,57 triliun dari anggaran totalnya sekitar Rp63 triliun.

Komposisi realisasi insentif perpajakan tersebut terdiri dari insentif PPh pasal 21 yang telah dimanfaatkan oleh 81.980 pemberi kerja, insentif PPh pasal 22 Impor telah dimanfaatkan 9.490 Wajib Pajak (WP), insentif PPh pasal 25 telah dapat dimanfaatkan oleh 57.529 wajib pajak, restitusi PPN termasuk restitusi PPN yang dipercepat telah dimanfaatkan oleh 2.416 wajib pajak, penurunan tarif PPH Badan dari 25 persen menjadi 22 persen sekarang telah dimanfaatkan oleh seluruh WP dengan estimasi sekitar Rp6,84 triliun dampaknya, dan insentif untuk membantu UMKM telah dimanfaatkan oleh 124 ribu lebih UMKM di seluruh Indonesia.

Selain itu, kata Suahasil, ada juga insentif PPN yang ditanggung pemerintah untuk properti rumah yang dimanfaatkan oleh 768 pengembang sebesar Rp0,64 triliun, insentif untuk PPNBBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor dimanfaatkan oleh 6 pabrikan sebesar Rp2,08 triliun, dan juga ada insentif PPN ditanggung pemerintah untuk sewa outlet ritel sebesar Rp45,01 miliar yang diharapkan bisa membantu kelompok usaha ritel.

“Ini adalah sebagian dari insentif pajak yang totalnya telah mencapai Rp60,57 triliun di tahun ini dan akan kita hitung lagi nanti akhir tahun seperti apa dampak yang ditimbulkan. Namun, saya berharap teman-teman di tax prime yang nanti berhubungan menjadi konsultan dari berbagai macam dunia usaha akan bisa menggaungkan terus dan membantu dunia usaha memanfaatkan seluruh insentif pajak agar dapat memulihkan ekonomi,” pungkas Suahasil.(faz/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
33o
Kurs