Sabtu, 23 November 2024

Polisi Menahan Joddy Sopir Vanessa Angel di Polres Jombang

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim bersama Dirlantas Polda dan Kapolres Jombang saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (11/11/2021). Foto: Denza suarasurabaya.net

Setelah menetapkan sebagai tersangka atas tragedi kecelakaan Vanessa Angel dan keluarga, polisi secara resmi menahan Tubagus Mohammad Joddy sopir mobil Pajero Sport Putih di Polres Jombang.

Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim dalam konferensi pers Kamis (11/11/2021), mengatakan, penahanan terhadap Joddy di Polres Jombang dimulai hari ini.

“Jadi, penahanan terhadap saudara Joddy di Polres Jombang sudah kami lakukan mulai hari ini,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, setelah penetapan tersangka dan penahanan, polisi masih akan melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli yang akan menguatkan bukti-bukti kasus ini.

“Kami akan melakukan pemeriksaan saksi ahli dari Laboratorium Forensik Mabes Polri dan juga dari agen tunggal pemegang merek (ATPM Mitsubishi). Itu yang akan kami lengkapi,” katanya.

Proses lanjutan itu, kata Gatot, meski dia belum memastikan kapan, tapi pelaksanaannya akan dilakukan oleh Kapolres Jombang.

“Jadi nanti penyidiknya Kapolres Jombang,” katanya.

Polisi, kata Gatot, akan bekerja secara profesional dan berupaya secepatnya menuntaskan penanganan kasus ini agar bisa segera disidangkan.

“Kami meminta masyarakat jangan terfokus pada isu-isu yang ada di luar, atau berita-berita dari media sosial. Karena kami akan berupaya secepatnya agar kasus segera kami serahkan ke JPU dan disidangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (10/11/2021), sopir artis sinetron Vannesa Adzania atau Vanessa Angel, yakni Tubagus Joddy (24) menjadi tersangka dari kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto dari berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Hari ini sudah kami terima SPDP. Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita,” Imran kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang di Jombang, Rabu (11/11/2021).

Mereka juga sudah menunjuk tim jaksa untuk mengurus perkara kecelakaan tersebut. (den/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs