Sabtu, 23 November 2024

Misbakhun Persoalkan Ide Sri Mulyani Gunakan SAL APBN untuk BUMN

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR. Foto: dok/Faiz suarasurabaya.net

Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR memperjelas kritiknya terhadap manajemen keuangan negara yang harus lebih jelas. Hal ini terkait rencana Sri Mulyani Indrawati (SMI) Menteri Keuangan hendak menggunakan cadangan melakukan Penanaman Modal Negara (PMN) ke sejumlah BUMN dengan mekanisme ‘cadangan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Saldo Anggaran Lebih (SAL)’.

Penggunaan istilah Cadangan PEN dan SAL pada APBN 2021 dipermasalahakan, sebab istilah tersebut tidak dikenal dalam nomenklatur APBN, yang merupakan bagian dari manajemen keuangan negara yang diatur oleh undang-undang.

Agar masyarakat memahami, lanjut Misbakhun, Program PEN adalah program yang ada di dalam struktur belanja APBN. Meliputi Bidang Kesehatan, Perlindungan Sosial, Sektoral K/L Dan Pemda, UMKM, Pembiayaan Korporasi (BUMN), dan Insetif Perpajakan Dunia Usaha

Karena itu, apabila tidak digunakan atau dibelanjakan pada tahun berjalan, maka mata anggaran di program PEN akan menjadi bagian SAL tahun tersebut yang sudah habis periodisasi anggarannya pada cut off per 31 Desember. Artinya, ia hanya baru bisa menjadi cadangan pada 31 Desember 2021.

“Nah, menurut UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, tidak boleh APBN direncanakan dengan asumsi di awal akan ada SAL. Karena APBN disusun dengan asumsi awal penerimaan tercapai 100% dan belanja terserap 100%,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Sehingga, jika saat ini per November 2021, Menteri SMI sudah mengatakan ada SAL untuk PMN ke BUMN, maka kebijakannya aneh.

Memang selama ini, penyerapan anggaran 100 persen adalah mustahil, alias tidak mungkin tercapai. Untuk itu, biasanya memang ada SAL. Namun, SAL itu baru bisa digunakan di tahun berikutnya. Bukan di tahun yang sama.

Harus diingat juga, kata Misbakhun, PMN yang selama ini disetujui oleh DPR adalah PMN dengan mekanisme pada saat pembahasan APBN.

“Tidak pernah dibicarakan digunakan SAL untuk PMN kepada BUMN,” imbuh Misbakhun.

Dia mengatakan, UU No.9/2020 tentang APBN 2021 memang memberi kewenangan kepada Menkeu sebagai bendahara umum negara, untuk menggunakan SAL. Tetapi mekanisme penggunaannya untuk PMN belum pernah dibicarakan sebelumnya dengan DPR.

Apalagi belum ada aturan mekanisme bagaimana penggunaan SAL APBN 2021 untuk PMN ke BUMN.

“APBN 2021 sendiri masih berjalan, sampai 31 Desember 2021 baru tutup buku. Bagaimana nantinya apabila belanja di APBN 2021 terserap pada titik optimal dan jumlah SAL tidak mencukupi untuk PMN ke BUMN seperti yang direncanakan? Atau apabila kemudian ada keputusan politik yang drastis bahwa untuk memperkecil defisit maka digunakan mekanisme zero SAL alias SAL tak boleh ada?” jelasnya.

Bagi Misbakhun, bila kondisi yang disebutnya terjadi, maka Pemerintah akan kelimpungan sendiri. Bisa-bisa harus kembali menerbitkan surat utang yang beban pembayaran bunganya lagi-lagi ditanggung oleh rakyat.

“Jadi setiap resiko yang ada harus dimitigasi. Tak Boleh asal-asalan. Makanya saya kritik manajemen keuangan negara kayak begini,” pungkas Misbakhun.

Sekadar diketahui, Sri Mulyani Menkeu mengakui akan menggunakan dana cadangan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan Sisa Anggaran Lebih (SAL) tahun anggaran 2021 dengan total mencapai Rp 53,1 triliun untuk menambah modal anggaran BUMN dan Lembaga.

Dari cadangan PEN, Sri Mulyani menggunakan dana sebesar Rp 33 triliun dan pemanfaatan SAL sebesar Rp 20,1 triliun. Diantara penerimanya adalah Hutama Karya (HK) sebesar Rp 25,2 triliun dan Waskita Karya sebesar Rp 7,9 triliun.(faz/rst).

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs