Sabtu, 23 November 2024

Dana Desa 2022 Diprioritaskan untuk PEN dan Penanganan Bencana

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT). Foto: Kemendes PDTT

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyampaikan penggunaan dana desa pada 2022 akan diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional dan penanganan bencana.

Abdul Halim Iskandar Mendes PDTT dalam keterangan tertulis yang dilansir Antara, Rabu (10/11/2021) mengatakan, dana desa diarahkan untuk percepatan pencapaian SDGs Desa yang meliputi pemulihan ekonomi nasional dengan program-program prioritas nasional, termasuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa.

“Pencapaian tujuan SDGs Desa sebagai arah kebijakan pembangunan desa sudah barang tentu mencakup pemanfaatan dana desa,” katanya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022 di Yogyakarta.

Ia mengemukakan, penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional, dapat berupa kegiatan pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.

Kemudian, pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan, pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera.

“Serta pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa,” papar Gus Halim, demikian ia biasa disapa.

Sedangkan penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan desa, di antaranya, dapat ditempuh dengan kegiatan mitigasi dan penanganan bencana.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs