Jumat, 22 November 2024

Polisi Akan Tindak Tegas Pelanggar Perlintasan Kereta Api

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Mobil Mitsubishi Xpander hitam bernopol W 1277 VF tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo pada Minggu (5/1/2020) siang. Foto: Eko Arif via WA SS

AKP Randy Asdar Wakasatlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, pelanggaran di perlintasan kereta api termasuk pelanggaran kecil, tapi akibatnya sangat besar.

“Masyarakat kita masih banyak yang melanggar. Padahal sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai ditutup,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Senin (8/11/2021).

Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan, pengendara yang tidak berhenti, terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu. Pasal 114 juga menyebutkan bahwa pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Kemudian, Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Wakasatlantas Randy menjelaskan, jika pelanggaran kasat mata akan dilakukan penindakan. “Kalau masih bisa ditolerir, kami berikan teguran. Sayangnya masih ada pengendara yang malah memacu kecepatan tinggi ketika tanda isyarat berbunyi,” kata dia.

Selama ini polisi bekerjasama dengan petugas terkait untuk melakukan imbauan dan patroli ke beberapa palang pintu kereta. Termasuk menindak pelanggaran yang bisa berakibat fatal dan memberi efek jera.

“Kami lakukan patroli di beberapa titik perlintasan kereta api, contohnya Margorejo-Jemursari. Kami juga berkoordinasi dengan penjaga palang pintu kereta. Ada yang pernah tertangkap petugas saat melanggar palang pintu, langsung ditindak tegas,” ujarnya (iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs