Jumat, 22 November 2024

Pasutri Pengamen Topeng Monyet Nyambi Edarkan Sabu-Sabu

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Barang bukti sabu-sabu yang diedarkan pasangan suami istri berinisial RH (52 tahun) dan SN (40 tahun) yang sehari-hari mengamen topeng monyet. Foto: Istimewa

Pasangan suami istri berinisial RH (52 tahun) dan SN (40 tahun) yang sehari-hari mengamen topeng monyet nyambi mengedarkan sabu-sabu dengan alasan memenuhi kebutuhan ekonomi.

Kompol Daniel Marunduri Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, mereka kepergok mengedarkan narkoba golongan 1 bukan tanaman di Surabaya.

Polisi meringkus mereka tanpa perlawanan di kamar indekosnya di kawasan Sidotopo pekan lalu. Saat menggeledah kamar kos mereka, petugas menemukan 6,94 gram sabu-sabu.

“Total, ada 8 bungkus plastik klip yang kami temukan. Selain itu kami juga menemukan dua alat isap sabu, dua pipet kaca, dan sebuah timbangan elektrik di kamar kos mereka,” ujarnya, Senin (8/11/2021).

Kepada polisi pasutri itu beralasan terpaksa nyambi mengedarkan sabu-sabu karena tabungannya semakin terkikis akibat Pandemi Covid-19. Hasil ngamen topeng monyet semakin sepi.

“Bilangnya sepi saweran selama Pandemi Covid-19 ini. Jadi, kedua pasutri ini sehari-hari memang bekerja sebagai pengamen topeng monyet di berbagai lokasi di Surabaya,” kata Daniel.

Soal sumber barang haram itu, pasutri ini mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang pria berinisial CC. Mereka lantas membaginya dalam poket kecil untuk dijual secara eceran.

Dari setiap paket klip kecil yang berhasil mereka jual, keduanya mengaku dapat keuntungan yang lumayan. Setidaknya, mereka dapat keuntungan Rp300 ribu per gram sabu-sabu yang mereka kulak.

Tidak hanya mengedarkannya, sebagaimana barang bukti alat hisap yang ditemukan polisi, mereka mengakui juga mengonsumsi sabu-sabu itu dengan dalih stres menghadapi kesulitan ekonomi.

Kini keduanya harus meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya dan menanti jeratan hukum dengan sejumlah pasal Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 9 tahun penjara.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs