Jumat, 1 November 2024

KPK Menetapkan Bupati dan Kadispendik Cianjur sebagai Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Istimewa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/12/2018), menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Masing-masing Irvan Rivano Muchtar Bupati Cianjur, Cecep Subandi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan Tubagus Cepy Sethiady swasta.

Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK mengatakan, Tim KPK menemukan indikasi para tersangka memotong sekitar 14,5 persen anggaran DAK, yang semestinya untuk membangun fasilitas seperti ruang kelas dan laboratorium di 140 SMP daerah Cianjur.

Awalnya, KPK menindaklanjuti informasi masyarakat dengan melakukan penyelidikan, dan melakukan penindakan hukum, sekitar pukul 05.00 WIB tadi pagi sesudah ada indikasi perpindahan uang dari mobil Rosidin ke mobil Cecep Subandi.

Uang sebanyak Rp1,5 miliar yang dikemas di kardus warna cokelat diduga berasal dari sejumlah kepala sekolah SMP di Cianjur, untuk diserahkan ke Bupati Cianjur.

“Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak meminta, menerima atau memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebanyak 14,5 persen dari total anggaran Rp46,8 miliar,” ujar Basaria dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).

Taufik Setiawan Bendahara Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Rudiansyah Ketua MKKS diduga berperan menagih uang yang diminta Bupati Cianjur kepada 140 Kepala SMP di Cianjur, sesudah alokasi DAK untuk pendidikan disetujui.

“Alokasi untuk Bupati Cianjur sekitar 7 persen dari alokasi DAK. Kode yang digunakan adalah ‘Cempaka’ sebagai kata ganti Bupati Cianjur. Diduga sebelumnya sudah ada penyerahan uang suap sesuai tahapan pencairan DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur,” papar Basaria.

Sesudah menemukan cukup bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari keempat tersangka, baru tiga orang yang langsung jadi penghuni Rumah Tahanan Cabang KPK. Sementara, Tubagus Cepy Sethiady pihak swasta yang juga berstatus kakak ipar Irvan Rivano Muchtar Bupati Cianjur, belum diketahui keberadaannya pascapenetapan tersangka. (rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
31o
Kurs