Sabtu, 23 November 2024

Dua Pemuda Jadi Tersangka Kasus Diklatsar Menwa UNS

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Markas Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS atau Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS. Foto: Antara

Penyidik Polres Kota Surakarta menetapkan NFM (20 tahun) warga Kabupaten Pati dan FPJ (20 tahun) warga Kabupaten Wonogiri sebagai tersangka atas perkara kematian mahasiswa Gilang Endy Saputra (21 tahun), saat mengikuti pendidikan latihan dasar resimen mahasiswa (Diklatsar Menwa) Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS).

Kombes Pol Ade Safri Simanjutak Kepala Polresta Surakarta mengatakan, penetapan tim penyidik atas dasar tiga alat bukti yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada Jumat ini, sekitar pukul 10.00 WIB untuk menetapkan tersangka terkait kegiatan yang menyebabkan Gilang Endy Saputra, meninggal dunia,” kata Kapolres, Jumat (5/11/2021).

Kapolres mengatakan kedua tersangka tersebut terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban, yang menyebabkan Gilang meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021.

“Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di kampus UNS, pada Sabtu (23/10/2021) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10/2021), pukul 22.00 WIB,” kata Kapolres seperti dilaporkan Antara.

Tersangka akan dikenai pasal 351 ayat 3 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 359 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Masing-masing tersangka ini, diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban,” kata Kapolres.

Kedua mahasiswa yang statusnya sebagai panitia Diklatsar Menwa UNS langsung dijemput paksa di Jebres Solo, oleh penyidik, untuk dilakukan pemeriksaan yang statusnya sebagai tersangka.

Seperti diketahui Gilang dinyatakan meninggal oleh dokter jaga di RSUD Dr. Moewardi Surakarta, pada Minggu (24/10/2021), sekitar pukul 22.05 WIB, setelah mengikuti Diklatsar Menwa UNS.

Tim penyidik Polresta Surakarta kemudian melakukan gelar perkara dengan meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan perkara tersebut, pada Senin, (25/10/2021).

Sementara Jamal Wiwoho Rektor UNS Profesor yang turut mendampingi Kapolres mengatakan menerima langkah Polresta Surakarta yang telah menetapkan dua orang tersangka. UNS menyerahkan proses hukum yang berlaku dan akan tetap memberikan pendampingan hukum dalam kasus ini.

Menurut Jamal penetapan tersangka tersebut musibah bagi UNS.

UNS tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah dan akan memberikan pendampingan mahasiswa (tersangka).(ant/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs