Ditlantas Polda Jatim menyampaikan hasil olah TKP kecelakaan yang menyebabkan suami istri meninggal, yakni Vanessa Angel (28 tahun) dan Febri Ardiansyah (31 tahun).
Kecelakaan terjadi pada pukul 12.36 WIB di KM 672.400 arah Surabaya, tepatnya di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Menurut Kompol Dwi Sumrahadi Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, kecelakaan terjadi karena sopir mengantuk dan hilang konsentrasi sehingga menabrak pembatas beton.
“Kendaraan menabrak beton pembatas kiri ruas tol dikarenakan pengemudi mengantuk. Kondisi cuaca cerah, kondisi permukaan jalan di lokasi rata dan tidak berlubang, kondisi marka pun baik,” kata Kompol Dwi berdasarkan keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net, Kamis sore.
Dalam kecelakaan tersebut, sang sopir dan anak dari Vanessa mengalami luka ringan. Sedangkan satu orang yang tak lain adalah baby sitter yang mengalami gegar otak sedang, dibawa ke Rumah Sakit Al-Aziz, Jombang.
Pukul 15.18 WIB, kendaraan sudah dievakuasi oleh tim derek tol, dibantu dengan PJR Polda Jawa Timur.
Kompol Dwi mengimbau kepada pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan menjaga kecepatan aman dalam berkendara.
“Batas kecepatan maksimal di dalam tol 100 km/jam dan batas kecepatan minimal 60 km/jam. Pada kondisi hujan batas kecepatan maksimal 70 km/jam,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar pengendara selalu memeriksa kendaraan sebelum digunakan. Ia juga mengingatkan kepada para pengendara tidak dalam keadaan mengantuk atau lelah ketika berkendara.(tin/ipg)