Jumat, 22 November 2024

Lempari Anggota Satpol PP Pakai Pisau, Pedagang Sayur Ini Ditangkap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Seorang laki-laki berinisial IS (20) terpaksa diamankan polisi, lantaran berupaya menyerang anggota Satpol PP Kota Surabaya dengan senjata tajam. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Seorang laki-laki berinisial IS (20) terpaksa diamankan polisi, lantaran berupaya menyerang anggota Satpol PP Kota Surabaya dengan senjata tajam. Pedagang sayur asal Bangkalan ini, terancam dijerat pasal berlapis terkait UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas.

Kompol David Triyo Prasojo Kapolsek Tegalsari mengatakan, peristiwa ini bermula ketika anggota Satpol PP sedang melakukan penertiban di kawasan Pasar Keputran. Petugas meminta para pedagang termasuk pelaku yang berada di pedestrian, agar segera mengemasi barang dagangannya.

Namun peringatan tersebut rupanya tidak digubris oleh pelaku. Dia tetap melanjutkan pekerjaannya memotong sayuran, tanpa menghiraukan petugas yang sudah berkali-kali memperingatkannya. Akhirnya, petugas berusaha mengambil timbangan milik pelaku dan kembali menyuruhnya berkemas.

Dari situlah, kata dia, mulai timbul perselisihan antara pelaku yang tidak terima timbangannya diambil oleh anggota Satpol PP. Emosinya yang semakin menjadi, membuat pelaku nekat melakukan perlawanan. Dia mengambil sebuah pisau ke dalam gudang dan melemparkannya ke arah petugas.

“Pelaku saat itu sedang memotong sayuran, lalu Satpol PP yang bertugas secara sah melakukan penertiban memperingatkan pedagang di sana agar segera mengemasi dagangannya. Setelah itu mungkin terjadi cekcok, pelaku langsung mengambil pisau dan melemparnya ke arah petugas,” kata David, Kamis (13/11/2018).

Beruntung dari kejadian itu, lanjutnya, tidak ada petugas yang terluka. Sebab, anggota Satpol PP berhasil menghindar dan pisau jatuh ke pedestrian. Akibat perbuatannya itu, pelaku diamankan di Polsek Tegalsari dan akan diproses secara hukum.

Adapun pasal yang disangkakan adalah UU Darurat karena senjata tajam yang digunakan oleh pelaku. Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. Kemudian, Pasal 212 karena berupaya melakukan kekerasan terhadap anggota Satpol PP yang sedang bertugas secara sah atau resmi. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama satu tahun empat bulan.

“Pelaku dijerat dua pasal, terkait UU Darurat dan Pasal 212 karena melakukan perlawanan kepada petugas yang jelas-jelas sedang bertugas secara resmi,” kata dia. (ang/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs