Sabtu, 23 November 2024

Dishub Surabaya: Penerapan Parkir Progresif Tinggal Menunggu Waktu

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Samsul Hadi salah seorang jukir di Jalan Kayoon saat memberikan petunjuk arah kepada salah seorang pengguna jasa parkir pada hari penerapan Parkir Zona, Senin (20/3/2017). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Irvan Wahyu Drajat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengatakan penerapan parkir progresif, baik untuk parkir di tepi jalan atau tempat parkir khusus (TPK) seperti park and ride tinggal menunggu waktu.

“Pengendalian lalu lintas harus dibuat mahal. Di dunia mungkin kita parkir yang paling murah, di Eropa atau negara lain di Asia perjamnya bisa sampai Rp400 ribu. Ini (perda parkir progresif) sedang kita susun bersama dengan teman-teman dewan. Sudah selesai di tingkat kota dan provinsi tinggal ke kementerian pusat mudah-mudahan disetujui. Tinggal tunggu waktu aja,” kata Irvan saat mengudara di program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Kamis (4/11/2021).

“Mungkin nanti 2 jamnya Rp8.000, jam berikutnya Rp1.000,” imbuhnya.

Kebijakan ini diharapkan membuat masyarakat berpikir dua kali untuk memarkirkan kendaraanya di tepi jalan atau TPK. Seperti yang terjadi di sejumlah park and ride yang digunakan masyarakat untuk garasi kendaraannya, sehingga pemakai yang lain kesulitan mengakses karena penuh.

Ini seperti disampaikan oleh Rizky Permana Yuda pendengar SS yang punya pengalaman ingin memarkirkan mobilnya di park and ride Mayjend Sungkono, tapi sayang penuh karena parkir menginap.

“Peruntukannya mungkin bisa diperjelas karena biayanya murah cuma Rp5 ribu untuk mobil dan itu berlaku 24 jam. Mungkin banyak masyarakat yang punya mobil tapi belum ada garasi akhirnya memanfaatkan parkir di park and ride,” katanya.

Terkait ini Irvan mengatakan, kendaraan yang terparkir di park and ride tetap dihitung tarif parkir sehari. Memang peruntukan awal park and ride di Mayjend Sungkono untuk mengurai kemacetan akibat parkir kendaraan yang ditimbulkan dari aktivitas perkantoran yang tidak punya lahan parkir. Namun dia juga mengakui kalau akhirnya park and ride digunakan masyarakat yang tidak punya garasi untuk berlangganan memarkirkan kendaraanya.

“Sebenarnya memang idealnya (kapasitas) kurang. Ketika dulu dibangin kita mikir ini siapa yang mau parkir di Mayjen Sungkono, tapi ketika perda derek diterapkan park and ride selalu penuh daripada kena Rp500ribu mending parkir,” jelasnya.

Bangunan park and ride yang ideal di Surabaya, Irvan menjelaskan, yaitu yang di Terminal Joyoboyo yang punya lima lantai. Namun diakuinya untuk membangun gedung parkir ini biaya investasinya cukup mahal karena strukturnya berbeda dengan apartemen, sehingga beban dinamis dan konstruksinya lebih mahal.

Dalam kesempatan tersebut Irvan juga menyampaikan, secara perlahan parkir on street akan dirubah menjadi parkir off street. Ini karena pendapatan yang didapat dari retribusi parkir tidak sebanding dengan kemacetan yang ditimbulkan dan nilai investasi, serta biaya pemeliharaan jalan juga biaya operasional yang ditanggung pengguna jalan ketika badan jalan dikurangi untuk area parkir.

Ini juga kata Irvan masih membutuhkan proses karena tidak semua kawasan menerapkan peraturan ijin mendirikan bangunan (IMB) baru, yang di dalamnya mewajibkan pemilik lahan atau persil untuk menyediakan lahan parkir.

“Ini bagian dari instrumen kita yang akan diterapkan bertahap,” tegasnya.(dfn/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs