Sabtu, 23 November 2024

Terbukti Menyuap untuk Dapat Proyek PLTU Riau-1, Pengusaha Swasta Ini Divonis Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Antara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Johannes Budisutriano Kotjo terdakwa penyuap dalam perkara korupsi Proyek PLTU Riau-1, dua tahun delapan bulan penjara.

Selain itu, pengadilan juga mewajibkan Kotjo pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources Limited membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Lucas Lucas Prakoso Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Menurut hakim, Kotjo terbukti memberi suap Rp4,7miliar kepada Eni Maulani Saragih mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, dan menjanjikan 1,5 juta Dollar AS untuk Idrus Marham bekas Sekjen Partai Golkar.

Uang suap supaya Eni dan Idrus mengupayakan perusahaan milik Kotjo bisa ikut mengerjakan proyek Independent Power Produce PLTU mulut tambang Riau-1, bersama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI), dan China Huadian Engineering Company Limited.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam putusannya, majelis hakim juga mengabulkan permohonan Johannes Kotjo untuk membuka sejumlah rekening bank yang diblokir KPK.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta hakim menghukum Kotjo empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan hakim, pengusaha swasta berusia 67 tahun itu langsung menerima dan tidak berencana mengajukan banding. Sementara, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (rid/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs