Sabtu, 23 November 2024

Komnas HAM Dalami Kasus Stella Monica yang Terjerat UU ITE

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Choirul Anam Komisioner Komnas HAM. Foto : Faiz suarasurabaya.net

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kini sedang mendalami kasus yang menjerat Stella Monica seorang konsumen terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dikutip dari Antara, sebelumnya Stella Monica sadalah seorang konsumen di sebuah klinik kecantikan di Surabaya, Jawa Timur. Ia mengeluh dan menyampaikan komplainnya di media sosial.

“Kami sedang siapkan pendalaman soal ini dan saat ini masih berproses,” kata Choirul Anam Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad di Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Akan tetapi, komplain dan keluh kesah yang disampaikannya tersebut berbuntut ke ranah hukum yang dilayangkan oleh sebuah klinik kecantikan. Ia dipidanakan atas pencemaran nama baik.

Atas kasus yang menjerat Stella, yang bersangkutan telah mendatangi Komnas HAM untuk meminta bantuan guna penyelesaian perkara yang dialaminya.

Choirul Anam mengatakan kasus yang menjerat Stella harus dilihat secara jernih oleh aparat penegak hukum terutama instansi kepolisian. Sebab, pintu masuk utama menuju pengadilan pidana ialah dari kepolisian.

“Yang disebut sebagai hoaks adalah yang memberitakan dan menyiarkan apa pun yang tidak terjadi,” kata dia.

Sementara, menurut Anam, peristiwa yang menimpa Stella sama sekali bukan hoaks. Kemudian, yang kedua ialah apakah mengekspresikan yang dialami konsumen dengan penyedia jasa bisa dipidana atau tidak.

“Harusnya tidak bisa. Oleh karena itu, harusnya ini jadi atensi kepolisian,” ujar dia.

Oleh sebab itu, ujarnya, Komnas HAM sedang menyiapkan pendalaman atas kasus yang menjerat Stella Monica yang saat ini tersandung kasus UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(ant/wld/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs