Sabtu, 23 November 2024

Produsen Liquid Vape Ilegal yang Belajar dari YouTube dan Dijual Online Tertangkap

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Pancoro Agung Ketua Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sidoarjo saat menunjukkan produk vape ilegal, Selasa (2/11/2021). Foto: Denza suarasurabaya.net

Bea Cukai Sidoarjo menangkap pelaku pembuat cairan rokok elektrik (liquid vape) ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai dan dipasarkan di lokapasar (marketplace).

Pada 10 September 2021 lalu Penyidik Bea Cukai Sidoarjo menggerebek tempat produksi dan penyimpanan barang ilegal itu dan menangkap tersangka.

Tempat produksi dan penyimpanan barang ilegal itu ada di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Tales, Jagir, Wonokromo dan Jalan Soponyono, Prapen, Surabaya.

Selain menangkap IS (29 tahun) sebagai tersangka pembuatan cairan rokok elektrik ilegal itu, Bea Cukai Sidoarjo juga menyita 14.338 botol cairan vape siap edar.

IS telah menjalankan usaha ilegalnya ini sejak dua tahun silam. Dia memasarkan cairan vape ini secara daring ke salah satu marketplace ternama dan populer.

Padmoyo Tri Wikanto Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari pelaksanaan cyber crawling.

“Petugas kami melakukan cyber crawling dan menemukan toko online ini, kemudian melakukan transaksi dan membuntuti kurirnya,” ujarnya, Selasa (2/11/2021).

Pembuntutan yang bekerja sama dengan kurir pengambil barang itu, berhasil menuntun petugas sampai ke gudang penyimpanan dan tempat produksinya.

Total nilai 14 ribu botol cairan vape yang disita diperkirakan lebih dari Rp559 juta. Kerugian negara yang diakibatkan pelaku ditaksir mencapai hampir Rp319 juta.

IS, tersangka yang merupakan peracik, pembuat, dan pemilik usaha ilegal itu mengaku, dalam sebulan dia bisa mendapatkan keuntungan bersih Rp20 juta.

Pancoro Agung Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sidoarjo mengatakan, tersangka belajar secara otodidak dari sejumlah video di YouTube.

Dalam konferensi pers ungkap kasus Selasa di Kantor Dirjen Bea Cukai di Jalan Juanda, Sidoarjo, pelaku diminta mendemonstrasikan cara pembuatannya.

Kepada Pancoro, IS mengakui, dia mencampurkan bahan cairan rokok elektrik itu dengan perkiraan saja, tanpa ada standar khusus.

“Bahan-bahannya ini mudah didapat. Ini sebagian besar bahan-bahan kue. Dia dapat cairan nikotinnya juga dengan beli secara online,” ujarnya.

Setiap tahunnya, kata Pancoro, omset penjualan cairan vape oleh tersangka mencapai Rp4 miliar hanya dengan memasarkan lewat satu marketplace.

“Sejak 2019 dia jual, setiap tahun omsetnya meningkat. Karena apa? Pandemi ini orang lebih memilih membeli secara online daripada ke outletnya langsung,” ujarnya.

Sekadar diketahui, cairan rokok elektrik termasuk sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan merupakan Barang Kena Cukai (BKC).

IS memproduksi dan memasarkan barang buatannya tanpa menerapkan pita cukai. Atas perbuatannya yang Ilegal, muncul kerugian negara.

Pancoro menyatakan, penyidikan kasus ini sudah berstatus P-21 berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Surabaya nomor B-3221/M.5.10/Fd.2.2/10/2021, 8 Oktober lalu.

Tersangka dijerat dengan pasal 50 juncto Pasal 54 Undang-Undang Cukai, dan hari ini akan diserahkan kepada Kejari Surabaya beserta barang buktinya.

IS terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai, paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(den/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs