Sabtu, 23 November 2024

PPKM Berjenjang Jawa-Bali Lanjut sampai 15 November 2021

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan saat keterangan pers di Jakarta, Senin (1/11/2021). Foto: Tangkapan layar YouTube

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berjenjang di wilayah Pulau Jawa dan Bali, mulai tanggal 2 sampai 15 November 2021.

Perpanjangan pembatasan aktivitas masyarakat itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Kemarin, Senin (1/11/2021), dalam keterangan pers di Jakarta, Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyebut ada 131 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan kasus Covid-19 dua pekan belakangan.

Pada masa PPKM lanjutan kali ini, DKI Jakarta berstatus Level 1. Begitu juga, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

Selain di DKI, PPKM Level 1 juga diterapkan di provinsi lain di wilayah Jawa dan Bali. Tapi, tidak ada daerah PPKM Level 1 di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali.

Di Jawa Tengah, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak berstatus PPKM Level 1.

Lalu, di Jawa Timur tercatat ada lima kota yang menerapkan PPKM level 1, yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.

Beberapa protokol kesehatan yang berlaku di daerah PPKM Level 1 antara lain sekolah tatap muka bisa digelar dengan maksimal peserta 50 persen dari kapasitas.

Pekerja yang beraktivitas di kantor maksimal 75 persen dari kapasitas. Mal/pusat perbelanjaan boleh buka dengan jumlah pengunjung 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Kemudian, tempat ibadah boleh menggelar kegiatan keagamaan dengan jumlah peserta maksimal 75 persen dari kapasitas.

Aturan lainnya, fasilitas publik boleh buka dengan batasan pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas.

Kegiatan seni budaya dan olahraga bisa dihadiri penonton 75 persen dari kapasitas, dan transportasi massal boleh beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Selain itu, resepsi pernikahan boleh digelar dengan pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas lokasi acara.(rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs