Sabtu, 23 November 2024

Perkuat Regulasi, Kominfo Pastikan Pinjol Ilegal Bakal Ditindak Tegas

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi, pinjaman online (pinjol). Grafis: suarasurabaya.net

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang akhir-akhir ini marak berkembang di Indonesia akan ditindak tegas dengan penguatan regulasi-regulasi yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beserta peraturan perubahan dan pelaksanaan sebagai dasar hukum penanganan pinjaman online ilegal menjadi rujukan Kementerian Kominfo dalam penindakan para pelaku.

“Kegiatan pinjaman online tidak terdaftar atau pinjaman online ilegal dan akses penanganannya yang tidak sesuai tata aturan dapat dijerat sebagai tindak pidana,” ujar Johnny G. Plate Menteri Komunikasi dan Informatika dalam keterangannya yang dilansir Antara, Jumat (29/10/2021).

Johnny G menyebutkan Kementerian Kominfo memang menjadi salah satu institusi yang berperan dalam menyelesaikan dampak negatif pinjol ilegal.

Oleh karena itu, pihaknya berupaya melakukan penanganan terhadap pelaku pinjaman online ilegal yang telah secara terang-terangan menyalahgunakan informasi dan transaksi elektronik sehingga menyebabkan keresahan publik.

Kementerian Kominfo juga telah melakukan moratorium pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Layanan Jasa Keuangan Pinjaman Online.

Kebijakan moratorium yang akan diberlakukan tersebut menjadi upaya terbaru mendampingi upaya pemutusan akses konten pinjaman online ilegal yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo.

Pelaksanaan kebijakan moratorium itu dilakukan berkolaborasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

Penguatan aturan-aturan itu pun dilakukan seiring pertumbuhan transaksi masyarakat menggunakan layanan tekfin yang terus meningkat.

Otoritas Jasa Keuangan mencatat total penyaluran nasional pinjaman online mencapai Rp249,9 triliun hingga Oktober 2021.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa potensi kontribusi industri tekfin khususnya pinjaman online kepada perekonomian Indonesia menjadi fenomena yang berdampak besar bagi kegiatan ekonomi masyarakat.

Meski bertumbuh baik meningkatkan transaksi dan perputaran ekonomi Indonesia, masyarakat diminta harus tetap berhati-hati.

“Capaian-capaian itu, meskipun harus diapresiasi, juga harus diwaspadai. Terlebih kegiatan pinjaman online masih terus menjadi perhatian bersama seluruh elemen publik atau elemen masyarakat,” ujar Johnny.(ant/iss/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs