Sabtu, 23 November 2024

Anak Mantan Ketua DPRD Surabaya Diadili atas Jual Beli Plasma Konvalesen

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Terdakwa Yogi Agung Wardhana mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/10/2021). Foto: Antara

Anak mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara jual beli plasma konvalesen.

Terdakwa bernama Yogi Agung Prima Wardhana, diakui Ucok Jimmy Lamhot yang bertindak sebagai kuasa hukumnya, adalah salah satu putra dari Wisnu Wardhana Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2009–2014, yang pernah menjadi buronan dan saat ini sedang menjalani masa hukuman dalam perkara korupsi setelah terbukti bersalah menjual aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Betul, klien saya adalah putra mantan Ketua DPRD Surabaya,” katanya usai sidang lanjutan perkara jual beli plasma konvalesen di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/10/2021).

Dilansir Antara, Hari ini merupakan persidangan keduanya. Terdakwa Yogi didampingi tim kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan jaksa.

Di hadapan Majelis Hakim, Yogi berdalih tidak memperjualbelikan plasma konvalesen. Melainkan uang yang diterimanya merupakan ucapan terima kasih dari pasien virus corona (Covid-19) yang sangat membutuhkan plasma konvalesen sebagai terapi penyembuhannya.

Dalam persidangan sebelumnya, Rahmat Hari Basuki Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa Yogi dengan Pasal 195 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan “juncto” Pasal 55, Ayat 1, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU Hari menyebut terdakwa Yogi saat bekerja sebagai pegawai Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Surabaya di bagian pengecekan kesehatan memperjualbelikan plasma konvalesen seharga Rp2,3 hingga Rp3 juta.

Plasma konvalesen yang diambil dari darah penyintas atau orang-orang yang telah sembuh dari Covid-19 tersebut semestinya disalurkan kepada pasien yang membutuhkan secara gratis.

Dalam perkara ini, terdakwa Yogi tidak sendirian, melainkan dibantu oleh dua orang rekannya, yaitu Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi. Keduanya berperan mencarikan pembeli plasma konvalesen yang oleh Yogi diberi imbalan sebesar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per pasien.(ant/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs