Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Dia menyatakan itu dalam taklimat kepada para pimpinan di lingkungan kejaksaan, dalam kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan hukuman mati bagi koruptor,” kata Leonard Simanjutak Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, seperti dilaporkan Antara, Kamis (28/10/2021).
Dia menjelaskan, peluang hukuman mati bagi koruptor yang tengah dikaji Burhanuddin yakni untuk kasus seperti Asabri dan Jiwasraya.
Kedua kasus megakorupsi itu, kata dia, tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat maupun prajurit.
“Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait hak-hak prajurit, di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua,” katanya.
Seperti diketahui, kasus korupsi PT Jiwasraya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun, sedangkan korupsi PT Asabri (Persero) lebih besar lagi yakni Rp22,78 triliun.
Karena itu, kata dia, Burhanuddin tengah mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud.
Tentunya, kata dia, harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai HAM.
“Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan bagaimana mengupayakan hasil rampasan para terdakwa juga dapat bermanfaat langsung, dan ada kepastian hukum terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat sebagai korban kejahatan korupsi,” ujar dia.(ant/dfn/den)