Stella Monica terdakwa pencemaran nama baik yang dijerat dengan Undang-Undang ITE gara-gara curhat di media sosial tentang perawatan wajah di klinik kecantikan menyampaikan pledoi.
Nota pembelaan atau pledoi itu dia bacakan dalam sidang lanjutan kasus yang bergulir setelah L’Viors Beauty Clinic melaporkan dirinya ke Polda Jatim, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/10/2021).
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan agar Stella mendapatkan hukuman satu tahun penjara karena sudah mencemarkan nama baik L’Viors Beauty Clinic.
Di Pledoi itu Stella menceritakan, dia hanya membagikan curhatannya kepada seorang dokter di Instagram. Dokter itu mengkhawatirkan kondisi kesehatan wajahnya usai melakukan perawatan.
Sebelum curhat di Medsos, Stella mengeklaim, dia sudah berkali-kali komplain ke L’Viors tapi tidak mendapat respons yang baik.
“Saya sudah 5-6 kali komplain secara langsung maupun telepon, dan respons yang saya dapatkan, dokternya marah,” ujar Stella dalam pembacaan pledoi tersebut.
Merasa tak mendapat respons yang baik, Stella pun menghentikan perawatan di klinik itu. Dia akhirnya memeriksakan wajahnya ke klinik dan dokter yang baru.
“Kondisi wajah saya sudah menyerupai monster buruk rupa,” kata dia. “Tapi saya justru mendapat somasi dari pihak klinik kecantikan.”
L’Viors melayangkan somasi dan meminta Stella memasang iklan permintaan maaf secara terbuka di tiga surat kabar dengan biaya tidak murah.
“Muka saya hancur total, saya menangis dan psikis saya terpengaruh, saya masih harus mengeluarkan uang hampir Rp800 juta untuk permintaan maaf,” ujarnya.
Stella mengakui, dia tidak menggubris permintaan L’Viors. Dia mengaku keberatan. Tidak lama setelah itu, klinik itu ternyata melaporkan Stella ke Polda Jatim. Stella pun segera ditetapkan jadi tersangka lalu sekarang menjadi terdakwa.
“Bayangkan saja, betapa kecewanya orang tua saya, keluarga besar saya, melihat saya yang dipidanakan seperti ini,” katanya.
Stella berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan pembelaan yang dia sampaikan sebagai seorang konsumen, yang malah dibungkam dengan UU ITE.
Stella menutup pleidoinya dengan mengutip Alkitab Mazmur 18 ayat 29-34 sambil menangis terisak. “Semoga Majelis Hakim memberi putusan seadil-adilnya,” katanya.(den)