Sabtu, 23 November 2024

Besok, Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan di Jatim Terakhir

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Antrian warga yang akan melakukan pembebasan sanksi pajak kendaraan atau pemutihan di Samsat Manyar, Jumat (14/12/2018). Foto: Dokumen suarasurabaya.net

Program pembebasan sanksi pajak kendaraan atau pemutihan di Provinsi Jatim akan berakhir besok, Sabtu (15/12/2018). Setelah masa pemutihan berakhir, tepat pada Minggu (16/12/2018) keadaan kembali normal atau sudah diberlakukan denda seperti biasanya.

Iptu Wardaya Pamin Samsat Manyar mengimbau, agar masyarakat memanfaatkan kesempatan terakhir ini dan tidak menundanya. Terlebih, jangan sampai melimpahkannya kepada oknum atau orang yang tidak bertanggung jawab dengan alih-alih proses pemutihan dilayani secara cepat.

Sebab, kata dia, hal itu sudah di luar tanggung jawab pihak Samsat. Sebaiknya, masyarakat mengikuti prosedur yang ada dan menyampaikan kendala atau keluhannya kepada petugas. Dengan begitu, petugas nantinya akan membantu mengarahkan.

“Kami terima pengaduan masih ada 1 atau 2 pengaduan tentang itu. Jangan sekali-sekali melimpahkan ke oknum itu. Ke depan kami berencana akan menerapkan sistem penggunaan id card, bagi pemohon. Siapapun yang tidak pakai, dan tidak berkepentingan dilarang masuk ke kantor,” kata dia, Jumat (14/12/2018).

Pemutihan pajak kendaraan ini, kata dia, tidak hanya bisa dilakukan di Samsat Manyar. Dalam hal ini, masyarakat bisa mengurusnya ke beberapa layanan unggulan yang sudah disiapkan. Seperti di Samsat Keliling, Samsat Corner, dan Drive Thru.

Hal ini bertujuan, agar tidak terjadi penumpukan di satu titik saja. Sehingga, pelayanan pemutihan bisa berjalan dengan lancar dan antrean panjang bisa diminimalisir.

“Ini mindset yang harus dirubah. Bukan hanya di Samsat Manyar saja, diurus di kantor lainnya juga bisa. Kan sistemnya sudah online. Bahkan bisa memanfaatkan samsat keliling, samsat corner di mall, atau bisa drive thru,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemprov Jatim memberlakukan pembebasan sanksi pajak kendaraan atau biasa dikenal pemutihan mulai 24 September sampai 15 Desember 2018. Selain pembebasan sanksi pajak kendaraan, kebijakan pemutihan kali ini juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya, alias gratis.

“Tanggal 16 sudah kembali normal, ada dendanya. Kalau tanggal 17 Desember kami libur. Jadi pelayanan kami buka hari senin,” kata Wardaya. (ang/bid)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs