Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Menghapus Cuti Bersama Jelang Natal dan Tahun Baru

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Muhadjir Effendy Menko PMK di Jakarta, Senin (7/12/2020). Foto: Farid suarasurabaya.net

Muhadjir Effendy Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyatakan, pemerintah akan melakukan pengetatan mobilitas dan protokol kesehatan pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Pengetatan itu sesuai arahan Joko Widodo Presiden yang tidak mau semua pihak lengah walaupun terjadi tren penurunan kasus Covid-19 di Indonesia beberapa pekan terakhir.

Dalam keterangan pers virtual, Selasa (26/10/2021), Muhadjir mengatakan, pemerintah menghapus cuti bersama Natal dan Tahun Baru.

“Kebijakan tersebut dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang masif menjelang libur akhir tahun,” ujarnya.

Peniadaan cuti bersama itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.

Dengan begitu, tidak ada cuti bersama yang sebelumnya ditetapkan tanggal 24 Desember 2021. Yang ada cuma libur akhir pekan biasa karena tanggal 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 bertepatan hari Sabtu.

Menurut Muhadjir, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sehubungan penghapusan cuti bersama Natal dan Tahun Baru.

Antara lain, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Kesehatan, Kemendikbudristek, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dengan adanya aturan itu, pemerintah berharap masyarakat tidak melakukan kegiatan mudik atau pulang kampung untuk menghindari risiko penyebaran Virus Corona.

Nantinya, TNI-Polri menyiapkan kebijakan dan langkah antisipasi menghadapi libur Natal dan Tahun Baru, khususnya pada rentang tanggal krusial mulai 23 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs