Sabtu, 23 November 2024

Lima Tersangka Pengeroyokan Dua Anggota TNI di Ciracas Ditangkap

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Lima tersangka pengeroyokan anggota TNI di Ciracas ditangkap Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Foto: Dok/Faiz suarasurabaya.net

Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap Tindak Pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dua orang anggotaTNI yakni Kapten Komarudin dan Pratu Rivonando (TNI AD) di Ciracas Jakarta Timur 10 Desember 2018 lalu.

Hal ini disampaikan Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jakarta Raya dalam jumpa pers didampingi Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi Kepala Penerangan Kodam Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018).

Menurut Argo, kelima tersangka tersebut masing-masing APP alias B, HP alias E, D, IH,dan SR alias S (perempuan).

“APP alias B, Laki-laki, umur 32 tahun berperan memegangi korban sehingga korban tidak bisa bergerak, HP alias E, Laki-laki, umur 30 tahun berperan mendorong korban pada bagian dada, D Laki-laki umur 35 tahun berperan menarik Kapten Komarudin untuk tujuan menahan dan memukul Pratu Rivonando Maulana, kemudian IH alias I, Laki-laki, umur 33 tahun berperan melakukan pemukulan terhadap korban, dan SR alias S, Perempuan, umur 25 tahun berperan melakukan pemukulan terhadap korban,” tegas Argo.

Kata Argo, barang bukti yang berhasil diamankan Polisi masing-masing rekaman video pada saat kejadian,1 (satu) unit handphone merk Samsung,1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah KTP atas nama HP,1 (satu) buah tas jinjing warna hitam, 1 (satu) sweater warna coklat, 1 (satu) celana pendek warna pink,1 (satu) jaket warna coklat muda.

Argo menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah pada awalnya terjadi cekcok mulut antara korban dan salah satu pelaku dan memicu kerumunan. Tiba-tiba datang beberapa teman pelaku dan secara bersama-sama dan bergantian melakukan pemukulan terhadap korban, Pada saat kejadian para pelaku sedang meminum minuman keras jenis Kamput di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur.

Untuk kronologis kejadian, menurut Argo, pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 pukul 15.30 WIB, Kapten Komarudin (anggota TNI AL berpakaian dinas) beserta anaknya selesai servis motor dan berencana makan di warung soto Kudus samping Indomaret Arundina.

Pada saat hendak memarkirkan sepeda motor miliknya, anak korban mengatakan bahwa knalpot motor berasap. Kemudian Kapten Komarudin memeriksa bagian mesin motornya, pada saat memeriksa sepeda motor, satu orang tersangka atas nama HP alias E yang bekerja sebagai tukang parkir di tempat tersebut menggeser motor milik korban dan mengenai kepala Kapten Komarudin, kemudian Kapten Komarudin menegur tersangka. Namun tersangka tidak terima hingga terjadi cekcok mulut yang kemudian mengundang perhatian teman-teman tukang parkir lainnya.

Pada saat Kapten Komarudin dikeroyok oleh para tersangka, kemudian melintas Pratu Rivonanda (Anggota TNI AD Kes Dronkavser Paspampres) dan langsung melerai, namun Pratu Rivonanda juga menjadi korban pengeroyokan para tersangka juga dari anak-anak parkir tersebut sampai terjadi perkelahian diantara mereka.

Karena melihat jumlah para tersangka lebih banyak, kemudian Pratu Rivonanda mengamankan Kapten Komarudin beserta anaknya ke Barak Remaja Paspampres KPAD Cibubur dengan cara dibonceng menggunakan sepeda motor.

Dari kejadian tersebut, kata dia, Tim gabungan Resmob dan Jatanras Polda Metro Jaya mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pengeroyokan terhadap korban yang merupakan anggota TNI. Selanjutnya tim Gabungan Resmob dan Jatanras Polda Metro Jaya melakukan Penyelidikan Lapangan dan menangkap pelaku.

“Tim Gabungan langsung melakukan pencarian dan pada hari Rabu sekitar pukul 09.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka APP alias Buncit di rumahnya yang beralamat di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Tim gabungan kembali melakukan pengembangan untuk mencari para pelaku lainya, dan pada sekitar pukul 21.00 WIB tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HP dirumahnya, dan kemudian berlanjut melakukan penangkapan kembali terhadap Tersangka IH dan D,” kata Argo.

Dia menegaskan, para tersangka dikenakan 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.(faz/tin)

Berita Terkait

TERKINI POPULER TERPILIH
Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs