Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo meringkus tiga dari enam orang pelaku pengeroyokan terhadap tiga korban yang salah satunya meninggal di GOR Delta Sidoarjo, Minggu (24/10/2021).
Peristiwa itu terjadi Minggu dini hari pukul 02.30 WIB di sebuah warung kopi di depan kolam renang GOR Delta Sidoarjo. Polisi mendapati, motif pengeroyokan itu karena cemburu dan senggolan.
Akibat pengeroyokan itu, KA, satu dari tiga korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuhnya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat oleh rekan-rekannya, tapi nyawanya tidak tertolong.
Mula-mula tiga orang korban, yakni HP, SV, dan KA, serta PHT, salah satu rekan mereka yang lolos dari peristiwa itu, janjian ketemu di warkop tempat kejadian perkara pengeroyokan tersebut.
Para korban ini bersama-sama minum minuman Anggur Merah di warung kopi tersebut. Di tengah kegiatan mereka itu, datang dua dari enam pelaku, VL dan WPR untuk ngopi di warung sebelahnya.
Di warung tempat para pelaku berada, ada SF perempuan pelayan warkop yang sekaligus pacar VL, salah satu pelaku. Entah bagaimana, KA dan HP tiba-tiba mendatangi SF.
KA menggoda SF sedangkan HP meminta nomor ponsel SF. Itulah peristiwa yang memicu perselisihan berujung pengeroyokan. VL yang kekasih SF merasa cemburu dan mendatangi kedua korban.
VL mempertanyakan kepada HP, kenapa dia menggoda pacarnya? WPR, teman VL, ikut mendekati kedua korban. Tapi HP salah satu korban tidak menjawab lantas pergi sembari mendorong WPR.
“Saudara WPR ini kemudian memanggil teman-temannya yang membawa sejumlah alat untuk memukul para korban,” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo, Selasa (26/10/2021).
Kurang lebih 15 menit setelahnya, ketika HP, KA, dan SV (PHT diduga sudah pulang) akan pergi dari warung itu, WPR datang bersama sejumlah kawannya dan segera memukul HP yang sedang duduk di atas motor.
WPR memukulkan sebuah gitar ke punggung HP. Diikuti sejumlah kawannya yang lain. Sementara KA yang sedang membayar kopi juga menjadi sasaran pukulan bambu oleh teman WPR.
Sempat terjadi aksi pengejaran oleh pelaku terhadap tiga korban yang berupaya melarikan diri. HP yang sempat dipukul dengan gitar dan kayu oleh WPR dan ABP, pelaku lain, berhasil melarikan diri.
HP berhasil kabur memanjat pagar GOR Delta. Sementara SV dan KA yang juga berupaya lari ke arah selatan diadang sejumlah pelaku lain di gerbang masuk GOR. Mereka digiring ke kolam renang.
Di depan kolam renang itulah SV dan KA menjadi bulan-bulanan para pelaku. Ditendang, dipukul dengan kayu dan bambu, juga dipukul dengan tangan kosong hingga mengalami luka berat.
Setelah mendapatkan laporan terjadinya pengeroyokan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menginterogasi sejumlah saksi di TKP. Didapatlah sejumlah nama. Yakni WPR, ABP, dan DM alias Bogel.
Ketiga pelaku berhasil ditangkap, Senin (25/10/2021). Polisi menginterogasi ketiganya dan mendapati nama pelaku lain yang turut melakukan pemukulan, salah satunya VL.
“Ada tiga pelaku lain yang masih kami kejar. Saat mengamankan tiga pelaku ini, kami mengamankan barang bukti topi dan sebuah bambu yang dipakai pelaku untuk memukul korban,” kata Kapolresta Sidoarjo.
Saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo dengan menghadirkan tiga tersangka, WPR salah satu tersangka, yang lehernya bertato tengkorak, mengaku tersinggung karena disenggol (bukan didorong) korban (HP).
Kombes Pol Kusumo Kapolresta Sidoarjo menegaskan, para pelaku ini bukan dari kelompok tertentu seperti yang beredar di masyarakat. Kepada suarasurabaya.net dia juga menegaskan, mereka bukan preman.
“Mereka ini ada yang pengamen, ada yang bekerja sebagai buruh. Bukan preman. Mereka juga bukan dari kelompok silat, karena kami tidak menemukan atribut seperti itu di TKP,” ujarnya.
Dia berharap masyarakat Sidoarjo tetap tenang dan memercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Terhadap para pelaku, polisi menyangkakan sejumlah pasal sekaligus. Pertama, tindak pidana pengeroyokan menyebabkan korban meninggal, pasal 170 ayat 2 (3e) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Selain itu tindak pidana pengeroyokan menyebabkan luka berat di pasal 179 ayat 2 (2e) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kemudian tindak pidana penganiayaan berencana mengakibatkan korban meninggal seperti termuat dalam pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Serta, tindak pidana penganiayaan secara berencana yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(den/iss)