Sabtu, 23 November 2024

Masyarakat Dilarang Bakar Sampah Lagi, Dampaknya Mulai dari Kesehatan Hingga Sanksi Hukum

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi TPA yang menjadi tempat pengolahan sampah. Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Wawan Some dari Komunitas Nol Sampah menuturkan bahaya dari pembakaran sampah bisa mencemari lingkungan hingga menyebabkan penyakit ISPA, kanker hingga tumor.

“Kalau sampah daun yang masih basah itu dibakar nantinya bisa menghasilkan abu yang menyebabkan bahaya kalau dihirup oleh manusia. Itu baru daun ya, belum plastik, kabel dan sampah lainnya,” tutur Wawan pada Senin (25/10/2021).

Tidak hanya itu, Ia juga mengatakan bahwa masyarakat tidak boleh sembarangan dalam membakar sampah, hal itu juga dilegetimasi dalam Perda Surabaya No. 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah.

“Di Perda Surabaya No. 5 Tahun 2014 sudah tegas mengatakan tidak boleh membakar sampah sembarangan tanpa spesifikasi, membakar sampah juga ada aturannya,” tegasnya saat mengudara bersama Radio Suara Surabaya.

Karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan kesehatan manusia, Wawan menjelaskan jika membakar sampah harus ada alat dan teknologinya yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).

Selain Perda Surabaya No. 5 Tahun 2014, terdapat juga UU Pengelolaan Sampah No. 14 Tahun 2008 yang juga bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakt dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Yang terdapat pada UU No. 14 Tahun 2008 BAB X Pasal 29, jelas adanya larangan mengelola sampah yang meyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan.

Tentunya terdapat sanksi bagi masyarakat yang melakukan tindak pengelolahan sampah secara sembarangan seperti membakar.

“Kalau berdasar UU ya ancamannya bisa sampai lebih dari lima tahun, kalau Perda hanya beberapa bulan saja,” imbuhnya.

Wawan juga mengatakan jenis-jenis sampah yang tidak boleh diolah sembarangan di antaranya seperti alumunium foil, kaca, plastik dan banner.

“Sampah-sampah itu tidak boleh dibakar/diolah sembarangan karena bisa menyebabkan risiko karbon dioksida, lebih baik ditumpuk di TPA saja. Sekarang TPA bukan lagi tempat pembuangan akhir, nanti masih ada yang mengelola.”

Ia juga memberikan contoh tentang pemanfaatan pengelolaan sampah yang inovatif di TPA Tawang Agung Malang.

“TPA di Malang luar biasa, dengan keterbatasan anggaran bisa membuat inovasi pengolahan sampah menjadi gas. Gas itu nantinya ditangkap dan dimanfaatkan untuk memasak oleh 350 KK warga di sekitar sini,” kata Wawan.

Wawan menyarankan masyarakat Surabaya untuk memperhatikan sampah-sampah itu agar tidak dibakar sembarangan lagi. Karena sampah plastik maupun organik masih memiliki nilai untuk diolah.

“Paling sederhana itu sampah daun, di Surabaya ada 28 rumah kompos dan 6 TPS 3R yang mengolah sampah daun dan organik untuk jadi kompos. Warga Surabaya harusnya beruntung bisa memanfaatkan fasilitas dan sarana yang mendukung,” pungkasnya. (wld/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs