Senin, 25 November 2024

Ivan Yustiavandana Resmi Menjabat Kepala PPATK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ivan Yustiavandana mengucapkan sumpah jabatan Kepala PPATK di hadapan Joko Widodo Presiden, Senin (25/10/2021), di Istana Negara, Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Ivan Yustiavandana, pagi hari ini, Senin (25/10/2021), mengucapkan sumpah jabatan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di hadapan Joko Widodo Presiden.

Upacara berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Ivan menjadi Kepala PPATK periode 2021-2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 48/M/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala PPATK.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember yang sebelumnya menjabat Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, menggantikan Dian Ediana Rae yang selesai masa jabatannya.

Di hadapan Presiden, Ivan bersumpah akan bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak akan menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan apa pun.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apa pun, tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapa pun. Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan selaku Kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah akan merahasiakan kepada siapa pun hal-hal yang menurut perundang-undangan wajib dirahasiakan. Saya bersumpah bahwa saya akan setia terhadap negara konstitusi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Sekadar informasi, PPATK adalah lembaga yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, PPATK bersifat independen, bebas dari campur tangan serta pengaruh kekuasaan mana pun.

PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

Dasar hukum PPATK adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs