Pemkot Surabaya bersama DPRD sedang menyusun Perda tentang penanggulangan kebakaran. Melalui Perda itu, warga yang membakar sampah dengan sengaja akan terkena sanksi.
Di masa kulminasi matahari dan berbagai fenomena cuaca yang bikin suhu udara di meningkat, Dedik Irianto Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya mengakui, kebakaran pun meningkat.
“Betul. Memang ada peningkatan. Yang banyak memang ilalang, dampak dari orang bakar-bakar sampah, kemudian apinya merembet,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu (23/10/2021) malam.
Kemarin, selain selama tujuh jam menangani kebakaran besar di Pabrik Kertas PT Suparma, Raya Mastrip, ada beberapa kebakaran ilalang yang juga ditangani para petugas PMK Surabaya.
“Memang, seharusnya, warga yang punya tumpukan sampah jangan dibakar. Melapor saja ke DKRTH (Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau), supaya sampahnya diambil,” ujarnya.
Dedik yang mengatakan, sebentar lagi, kalau Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan sudah disahkan bersama, ada sanksi yang bisa diterapkan.
“Ini demi meminimalisasi terjadinya kebakaran akibat tindakan yang kurang bertanggung jawab. Nanti akan ada sanksi untuk pembakar sampah dengan sengaja. Ada sanksi-sanksinya,” ujarnya.(den)