Sabtu, 23 November 2024

Tiga Pelajar Peserta PTM di Kediri Terinfeksi Covid-19, Ketua DPD RI Minta Daerah Lain Tingkatkan Kewaspadaan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Ketua DPD RI. Foto: Istimewa

LaNyalla Mahmud Mattalitti Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, menyorot adanya temuan kasus tiga orang peserta didik yang positif Covid-19 di daerah Kediri, Jawa Timur, sesudah mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).

Supaya tidak terjadi lonjakan kasus baru (klaster) di sekolah, Ketua DPD mengingatkan perlunya seluruh pihak terkait melakukan pengawasan pelaksanaan PTM.

Menurutnya, kasus infeksi yang terjadi di Kediri juga harus menjadi perhatian daerah lain yang sekolahnya sudah melaksanakan PTM.

Secara khusus, Senator Jawa Timur itu meminta Dinas Pendidikan di setiap daerah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, melakukan antisipasi dan segera melakukan penanganan kalau terjadi kasus serupa.

Kemudian, LaNyalla mendorong pemerintah daerah meningkatkan sistem monitoring dan pengawasan menyeluruh terhadap satuan pendidikan yang melaksanakan PTM.

“Selalu lakukan evaluasi dan monitoring, namun jangan memberatkan sekolah-sekolah di luar prosedur yang ditetapkan. Sekolah yang dirasa tidak memungkinkan untuk PTM, sebaiknya jangan dipaksakan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (23/10/2021), di Jakarta.

Selain itu, dia pun menyebut pentingnya peran orang tua dalam mendukung langkah strategis sekolah untuk menghindari adanya kasus Covid-19.

Infeksi Virus Corona di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, lanjut LaNyalla, menjadi bukti kalau wabah virus itu masih ada.

“Temuan-temuan itu menjadi pelajaran penting. Jangan sampai terjadi kelengahan sehingga para pelajar terkena dampaknya. Fasilitas dan infrastruktur kesehatan yang ada di sekolah betul-betul harus memadai. Karena kunci mencegah penyebaran Covid-19 adalah protokol kesehatan,” tandasnya.

Sekadar informasi, aturan mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka di daerah yang menerapkan PPKM Level 2 ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.

Pembelajaran Tatap Muka boleh dilakukan dengan peserta maksimal 50 persen dari kapasitas, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, batas maksimal peserta pembelajaran tatap muka 62 persen sampai 100 persen, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan paling banyak lima peserta didik per kelas.

Sedangkan untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, maksimal 33 persen peserta dengan ketentuan menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter, dan kegiatan belajar maksimal diikuti lima peserta didik per kelas.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs