Jumat, 22 November 2024

Aktivis Ambon Terjerat Hukum Akibat Menyebar Hoaks

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Hakim PN Ambon menghukum Risman Soulissa, seorang mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Ambon selama delapan bulan penjara. (22/10/2021). Foto: Antara

Terdakwa Risman Soulissa yang merupakan aktivis salah satu anggota organisasi kemahasiswaan di Kota Ambon divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon karena dinilai menyebarkan kabar bohong yang menyebabkan keonaran masyarakat.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 14 ayat (2) UU RI nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dalam Dakwaan alternatif ketiga,” kata Lucky Rombot Kalalo Ketua Majelis Hakim PN Ambon, Jumat (22/10/2021).

Terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan suatu berita atau pemberitahuan yang menciptakan keributan di kalangan masyarakat.

Sesuai laporan, Risman diduga melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penyebaran berita bohong.

Sedangkan ia patut menyangka bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong.

Risman menyebar unggahan dua gambar berisi seruan aksi unjuk rasa di akun facebooknya tanggal 21 Juli 2021.

Unggahan tersebut bertuliskan ajakan unjuk rasa atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat oleh pemerintah yang dirasa semakin menyusahkan masyarakat.

Dalam unggahan itu Risman juga menyertakan tagar mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku, dan Wali Kota Ambon.

Risman Soulissa ditangkap di sekitaran pertigaan bundaran patung Dr J Leimena, Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon pada minggu (25/7/2021) pada pukul 19.20 WIT.

Adapun hal yang memberikan terdakwa dihukum penjara karena telah menyebaran berita bohong, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Dikutip dari Antara, putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Chrisman Sahetapy yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 bulan penjara.

Alhasil putusan tersebut membuat Imanuel Risto, Hamid Fakaubun, dan Arsad Souwakil selaku tim penasihat hukum harus berpikir kembali.(ant/wld/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs