Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur dan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus dua orang kurir narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat enam kilogram.
Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jawa Timur menjelaskan, pengungkapan ini dari adanya informasi dari bea cukai tentang adanya barang yang dicurigai dan diduga narkotika.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial LK dan ZN,” kata Repli, Selasa (19/10/2021).
“Untuk tersangka LK dan ZN, keduanya warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Sedangkan tersangka ZN lahir di Sampang, Madura,” sambung dia.
Dari interogasi terhadap kedua tersangka, ditemukan fakta bahwa barang haram ini berasal dari Malaysia, namun masuk ke dalam jaringan Sokobanah Madura.
AKBP Samsul Makali Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim menjelaskan, barang ini dikemas melalui paket yang kemudian dicurigai oleh pihak bea cukai.
“Pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir,” jelas Samsul.
Rencananya barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember, sedangkan sekali pengiriman sebanyak 6 kilo.
Untuk satu kilo sabu yang berhasil dikirim, tersangka dibayar Rp1 juta.
Sampai saat ini, petugas masih memburu tersangka lain berinisial SY, yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan menyuruh kedua tersangka mengambil paket sabu tersebut.
Kepada kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jounto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dfn/ipg)