Sabtu, 23 November 2024

KPK Menetapkan Bupati Kuansing sebagai Tersangka Penerima Suap Izin Perkebunan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi KPK. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Putra Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan lahan untuk perkebunan, dan seorang pengusaha swasta berinisial SDR sebagai tersangka pemberi suap.

Pengumuman penetapan Bupati Kuansing sebagai tersangka korupsi, disampaikan Lili Pintauli Siregar Wakil Ketua KPK, malam hari ini, Selasa (19/10/2021), di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Menurut Lili, Tim KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dugaan korupsi di Kuansing, dari penyelidikan ke penyidikan.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status ke tingkat penyidikan dan menemukan tersangka, yaitu AP Bupati Kuansing dan SDR, General Manager PT AA,” ujar Komisioner KPK.

Awalnya, KPK mendapat informasi akan ada transaksi suap dari pihak swasta kepada Andi Putra untuk mengurus perpanjangan hak guna usaha lahan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim KPK menggelar operasi tangkap tangan, tadi pagi, dan mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang.

Lili mengungkapkan, ada kesepakatan antara Bupati Kuansing dan SDR supaya perkebunan milik PT AA jadi perkebunan kemitraan.

“SDR memberikan uang suap Rp500 juta, dan memberikan tambahan lagi Rp200 juta pada waktu operasi tangkap tangan,” tegasnya.

Atas perbuatan yang disangkakan, Andi Putra Bupati Kuansing terancam jerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan SDR selaku pemberi suap terancam jerat Pasal 5 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK melakukan penahanan kedua tersangka selama 20 hari pertama mulai hari ini, untuk memudahkan proses pemeriksaan.

SDR ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sementara Andi Putra menjalani masa penahanan di Rutan Gedung Merah Putih.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs