Sabtu, 23 November 2024

Polresta Sidoarjo Bongkar Perdagangan Burung yang Dilindungi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Tersangka jual beli satwa dilindungi dibawa ke Mapolresta Sidoarjo. Foto: Istimewa

Unit IV Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap perdagangan satwa dilindungi di Sidoarjo. Satu orang tersangka ditangkap dan puluhan ekor burung dilindungi diamankan dari rumah tersangka.

M (48 tahun) ditangkap di rumahnya di daerah Sidorejo, Krian, Sidoarjo, Selasa (12/10/2021) lalu. Dari rumah tersangka, polisi juga mengamankan 23 ekor burung asal Papua yang dilindungi.

Di rumah M, polisi menemukan tiga Burung Cendrawasih Toowa Cemerlang, empat Burung Cendrawasih Kuning, satu Burung Cendrawasih Mati Kawat, serta dua Burung Cendrawasih Raja.

Tidak hanya itu, di rumah pelaku itu juga ditemukan satu Burung Cendrawasih Botak, lima Burung Betet, dan tujuh Burung Nuri Bayan. Atas bukti-bukti itu, polisi menetapkan M sebagai tersangka.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo mengatakan, perdagangan satwa dilindungi melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

“Hasil penyelidikan kami, tersangka mendapatkan burung endemik ini dari kapal ilegal yang merapat di sekitar wilayah kita. Kemudian tersangka memasarkannya secara online,” ujarnya, Senin (18/10/2021).

Tersangka M menjual burung-burung ini kepada para kolektor burung dengan harga bervariasi dan telah berhasil meraup keuntungan yang juga bervariasi.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang 5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan jeratan itu, tersangka M terancam hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

Sedangkan untuk barang bukti burung endemik berstatus dilindungi, Polresta Sidoarjo menyerahkannya kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.(den/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs